Jakarta ,-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi melarang seluruh bentuk atraksi tunggang gajah di kawasan wisata dan lembaga konservasi. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Dalam surat edaran tersebut, aktivitas menunggangi gajah dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan satwa. Praktik tersebut dianggap dapat menimbulkan tekanan fisik serta gangguan psikologis pada gajah yang dimanfaatkan sebagai objek wisata.
Larangan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 18 Desember 2025. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2026 di seluruh wilayah di Indonesia.
Seluruh pengelola wisata satwa diwajibkan mematuhi kebijakan ini tanpa pengecualian. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat dan menjadi bagian dari upaya peningkatan standar perlindungan satwa liar.
Di tingkat daerah, pengawasan terhadap penerapan larangan ini mulai diperketat. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai wilayah aktif melakukan pemantauan serta memberikan peringatan kepada pengelola yang masih melanggar.
Diketahui sejumlah destinasi wisata besar di Bali telah menghentikan atraksi tunggang gajah. Bali Zoo dan Mason Elephant Park disebut telah menyesuaikan kegiatan wisatanya agar sesuai dengan regulasi nasional.
Sebagai alternatif, pemerintah mendorong transformasi menuju pariwisata yang lebih etis dan berkelanjutan. Wisatawan diarahkan untuk mengikuti kegiatan edukasi konservasi, pengamatan satwa secara terbimbing, serta observasi perilaku alami gajah tanpa kontak fisik.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perlindungan satwa di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mampu memperkuat citra pariwisata nasional sebagai destinasi yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kelestarian lingkungan.

