Padang Bolak,-PS (19) warga Desa Saba Bangunan,Kecamatan Padang Bolak,Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya menyerahkan diri kepada Aparat Keamanan daei Polsek Padang Bolak,Polres Tapsel setelah sempat melarikan diri ke Kota Medan.
PS diserahkan keluarganya kepada Personil Polsek Padang Bolak tepatnya di Res Area jalan Tol Medan – Siantar,Jumat (5/1/24)
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar,SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Aswin Manurung membenarkan PS (19) pelaku pembunuhan yang menyebabkan kematian Siti Adelina Agustina Harahap (21), warga Desa Saba Bangunan, Kecamatan Padang Bolak yang jasadnya ditemukan di Gedung Serbaguna Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) pada Selasa (2/1) lalu.
Kanit Res Polsek Padang Bolak Iptu Aswin, mengatakan PS telah diamankan personelnya di Rest Area Jalan Tol Medan- Siantar dan diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Padang Bolak .
Dikatakan,dari pengakuannya, PS melakukan pembunuhan dengan cara meninju bagian kepala korban dan menendang perut korban lalu membekap mulut korban hingga korban tidak sadarkan diri lalu menggeser tubuh korban ke parit.
Setelah korban tidak sadarkan diri, PS pergi membeli pisau cater, dan kembali mendatangi korban di lokasi penemuan korban lalu menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cater.
“Mengenai Motif pembunuhan PS mengatakan, korban (Siti) terus menerus menagih hutangnya. dan membuatnya panik hingga akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” jelas Iptu Aswin.
Very insightful article! Its great to see such well-researched content. Lets talk more about this. Click on my nickname for more!