By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pelaku Vandalisme Suporter di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pelaku Vandalisme Suporter di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Editor
Editor Published June 2, 2024
Share
SHARE

Surabaya,-PT KAI telah melaporkan tindakan vandalisme oknum suporter di Surabaya yang melempari kaca kereta api (KA). Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Aksi vandalisme ini terjadi di Jalan Ambengan, Surabaya. Akibatnya, kaca KA Pasundan dan Ambarawa Ekspres rusak pada 30 dan 31 Mei 2024 dan sejumlah penumpang mengalami luka.

Saat ini, KAI berharap polisi segera memburu para pelaku. KAI mengingatkan pelaku perusakan kereta api dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

Aksi ini ditengarai oleh kedatangan oknum suporter Bandung ke Bangkalan, Jawa Timur. Mereka datang untuk mendukung tim kesayangannya menghadapi Madura United dalam final leg kedua Liga 1.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan tujuh kaca di gerbong kereta ekonomi KA Pasundan pecah. “Dua penumpang mengalami luka ringan di pipi dan pergelangan tangan, tetapi sudah mendapatkan perawatan,” kata Luqman, Jumat (31/5/2024).

Ancaman hukuman bagi pelaku vandalisme tercantum dalam KUHP Bab VII. Pasal 194 ayat 1 mengancam pelaku perusakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara, pada ayat 2 disebutkan ancaman pidana penjara seumur hidup jika pelaku mengakibatkan orang lain mati.

Larangan pelemparan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak prasaran dan sarana perkeretaapian.

You Might Also Like

Penggerebekan Kampung Narkoba Desa Pon, 10 Pria Positif Sabu, 2 Warga Bebas

Kapoldasu Temui Kodaeral I Belawan, Begini Tujuannya !!!

Temui Majelis Taklim Halimah, Kapoldasu Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas

Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 2, 2024 June 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Musim Kemarau Diprediksi Terjadi Sampai September
Next Article Pangkalan Gas Mulai Maksimalkan Pendataan KTP
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Penggerebekan Kampung Narkoba Desa Pon, 10 Pria Positif Sabu, 2 Warga Bebas
KRIMINAL
Diguyur Hujan, KIM II Mabar Kebanjiran, Aktivitas Terganggu
HOME Medan
Kapoldasu Temui Kodaeral I Belawan, Begini Tujuannya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapoldasu Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?