By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pelaku Vandalisme Suporter di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pelaku Vandalisme Suporter di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Editor
Editor Published June 2, 2024
Share
SHARE

Surabaya,-PT KAI telah melaporkan tindakan vandalisme oknum suporter di Surabaya yang melempari kaca kereta api (KA). Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Aksi vandalisme ini terjadi di Jalan Ambengan, Surabaya. Akibatnya, kaca KA Pasundan dan Ambarawa Ekspres rusak pada 30 dan 31 Mei 2024 dan sejumlah penumpang mengalami luka.

Saat ini, KAI berharap polisi segera memburu para pelaku. KAI mengingatkan pelaku perusakan kereta api dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

Aksi ini ditengarai oleh kedatangan oknum suporter Bandung ke Bangkalan, Jawa Timur. Mereka datang untuk mendukung tim kesayangannya menghadapi Madura United dalam final leg kedua Liga 1.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan tujuh kaca di gerbong kereta ekonomi KA Pasundan pecah. “Dua penumpang mengalami luka ringan di pipi dan pergelangan tangan, tetapi sudah mendapatkan perawatan,” kata Luqman, Jumat (31/5/2024).

Ancaman hukuman bagi pelaku vandalisme tercantum dalam KUHP Bab VII. Pasal 194 ayat 1 mengancam pelaku perusakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara, pada ayat 2 disebutkan ancaman pidana penjara seumur hidup jika pelaku mengakibatkan orang lain mati.

Larangan pelemparan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak prasaran dan sarana perkeretaapian.

You Might Also Like

Menkum Supratman Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Gubernur Bobby Nasution: Penyelesaian Kasus Tertentu Lewat Justice Colaborator

Ancam Sopir Truk, 2 Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Pasca Dikeroyok, Korban Sulit Makan Minum, Sejumlah Tokoh & Ormas Jenguk Ustad Muslim

Patroli Blue Light Polresta DS, Ini Tujuannya !!!

Masalah Pemagaran Lahan PT BI Bersengketa PT SBP Ditempuh Jalur Mediasi, Begini Alasannya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 2, 2024 June 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Musim Kemarau Diprediksi Terjadi Sampai September
Next Article Pangkalan Gas Mulai Maksimalkan Pendataan KTP
1 Comment
  • Norat says:
    June 28, 2024 at 3:44 pm

    This was both informative and hilarious! For more details, click here: LEARN MORE. What’s your take?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Perkuat Soliditas Organisasi,DWP Sumut Gelar Malam Keakraban Bersama Penasihat Kahiyang Ayu
Medan
Menkum Supratman Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Gubernur Bobby Nasution: Penyelesaian Kasus Tertentu Lewat Justice Colaborator
KRIMINAL
Pemprov Sumut Gandeng UNICEF Perluas Akses Sanitasi dan Percepat Penurunan Stunting
Medan
DPRD Medan Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Perencanaan, Proyek BRT Jangan Jadi Beban APBD
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?