By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pelaku Vandalisme Suporter di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pelaku Vandalisme Suporter di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Editor
Editor Published June 2, 2024
Share
SHARE

Surabaya,-PT KAI telah melaporkan tindakan vandalisme oknum suporter di Surabaya yang melempari kaca kereta api (KA). Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Aksi vandalisme ini terjadi di Jalan Ambengan, Surabaya. Akibatnya, kaca KA Pasundan dan Ambarawa Ekspres rusak pada 30 dan 31 Mei 2024 dan sejumlah penumpang mengalami luka.

Saat ini, KAI berharap polisi segera memburu para pelaku. KAI mengingatkan pelaku perusakan kereta api dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

Aksi ini ditengarai oleh kedatangan oknum suporter Bandung ke Bangkalan, Jawa Timur. Mereka datang untuk mendukung tim kesayangannya menghadapi Madura United dalam final leg kedua Liga 1.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan tujuh kaca di gerbong kereta ekonomi KA Pasundan pecah. “Dua penumpang mengalami luka ringan di pipi dan pergelangan tangan, tetapi sudah mendapatkan perawatan,” kata Luqman, Jumat (31/5/2024).

Ancaman hukuman bagi pelaku vandalisme tercantum dalam KUHP Bab VII. Pasal 194 ayat 1 mengancam pelaku perusakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara, pada ayat 2 disebutkan ancaman pidana penjara seumur hidup jika pelaku mengakibatkan orang lain mati.

Larangan pelemparan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak prasaran dan sarana perkeretaapian.

You Might Also Like

Relawan Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur ke Polda

Pohon Tumbang, Timpah Gerobak dan Pagar Mesjid, Disini Lokasinya !!!

2 Pengedar Shabu dan Satu Pengguna Digulung Polisi, Disini TKPnya !!!

Polsek Jajaran Polresta DS Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Bagi Warga

Sidang Narkoba 19 Kg Sabu di Sergai, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 2, 2024 June 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Musim Kemarau Diprediksi Terjadi Sampai September
Next Article Pangkalan Gas Mulai Maksimalkan Pendataan KTP
1 Comment
  • Norat says:
    June 28, 2024 at 3:44 pm

    This was both informative and hilarious! For more details, click here: LEARN MORE. What’s your take?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah Sebagai Sumber Energi
Medan
Apresiasi Edupal, Airin Rico Waas: Rangkul Perubahan, Terus Perluas Cakrawala Pembelajaran
Medan
Thomas Frank Resmi Jadi Pelatih Kepala Spurs
OLAHRAGA
Bobby Nasution Minta Berantas Kutipan Ilegal di Pelabuhan
Medan
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?