Sergai, – Kepolisian Resor Sergai berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Pantai Cermin.
Pelaku, HFN (27), warga Batu Enam Desa Pematang Tatal, ditangkap di rumah orang tuanya pada Minggu malam, 15 Desember 2024.
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, motif pelaku adalah menguasai sepeda motor korban, yang kemudian berkembang menjadi niat untuk melakukan kekerasan seksual.
“Pelaku menggunakan bambu untuk menghalangi jalan, mendorong korban hingga terjatuh, dan kemudian mencekiknya,” terang Kapolres pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus di Polres Sergai, Senin (16/12/2024).
Setelah korban pingsan katanya, pelaku melakukan kekerasan seksual. Saat korban sadar dan menjerit, pelaku panik dan membekap korban dengan kain perca hingga tewas.
Pelaku kemudian menyembunyikan korban dalam karung plastik dan menjual sepeda motor korban seharga Rp500.000.
Selang dua hari setelah kejadian kata Kapolres, pelaku ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kaki karena mencoba melawan.
Dari pengakuan pelaku lanjut Kapolres, diketahui bahwa ia merupakan pengguna narkoba dan tidak mengenal korban sebelumnya.
“Dia tidak mengenal pelaku, diduga sudah mengintai korban dan siapa pun yang melintas”, ucap Kapolres.
Kapolres menegaskan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP serta Pasal 76, 81, dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya penjara, seringan – ringannya, 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati”, tegas Kapolres.
Saat ini ungkap Kapolres, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mencari apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.