By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pelaku Pembunuh Anak di Dalam Karung Plastik Ditangkap, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pelaku Pembunuh Anak di Dalam Karung Plastik Ditangkap, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Jaka Nov
Jaka Nov Published December 16, 2024
Share
oplus_2
SHARE

Sergai, – Kepolisian Resor Sergai berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Pantai Cermin.

Pelaku, HFN (27), warga Batu Enam Desa Pematang Tatal, ditangkap di rumah orang tuanya pada Minggu malam, 15 Desember 2024.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, motif pelaku adalah menguasai sepeda motor korban, yang kemudian berkembang menjadi niat untuk melakukan kekerasan seksual.

“Pelaku menggunakan bambu untuk menghalangi jalan, mendorong korban hingga terjatuh, dan kemudian mencekiknya,” terang Kapolres pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus di Polres Sergai, Senin (16/12/2024).

Setelah korban pingsan katanya, pelaku melakukan kekerasan seksual. Saat korban sadar dan menjerit, pelaku panik dan membekap korban dengan kain perca hingga tewas.

Pelaku kemudian menyembunyikan korban dalam karung plastik dan menjual sepeda motor korban seharga Rp500.000.

Selang dua hari setelah kejadian kata Kapolres, pelaku ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kaki karena mencoba melawan.

Dari pengakuan pelaku lanjut Kapolres, diketahui bahwa ia merupakan pengguna narkoba dan tidak mengenal korban sebelumnya.

“Dia tidak mengenal pelaku, diduga sudah mengintai korban dan siapa pun yang melintas”, ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP serta Pasal 76, 81, dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ancaman hukumannya penjara, seringan – ringannya, 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati”, tegas Kapolres.

Saat ini ungkap Kapolres, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mencari apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

You Might Also Like

Gawat !!! Jln Raya Pelabuhan Belawan Menganak Sungai Dibiarin

Poldasu Sembelih 31 Sapi Hari Raya Idul Adha & Bagikan 4.976 Paket

Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!

Poldasu Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Tangkap 680 Tersangka

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov December 16, 2024 December 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemko Medan Gelar Pasar Murah di 53 Titik
Next Article 5 Pemuda di Jalan Selambo Medan Diamankan, Ini Gegaranya..
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gawat !!! Jln Raya Pelabuhan Belawan Menganak Sungai Dibiarin
HOME KRIMINAL Medan
Idul Adha 1447 H, Polres Sergai Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban
Medan
Poldasu Sembelih 31 Sapi Hari Raya Idul Adha & Bagikan 4.976 Paket
HOME KRIMINAL Medan
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?