By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pelaku Pembunuh Anak di Dalam Karung Plastik Ditangkap, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pelaku Pembunuh Anak di Dalam Karung Plastik Ditangkap, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Jaka Nov
Jaka Nov Published December 16, 2024
Share
oplus_2
SHARE

Sergai, – Kepolisian Resor Sergai berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Pantai Cermin.

Pelaku, HFN (27), warga Batu Enam Desa Pematang Tatal, ditangkap di rumah orang tuanya pada Minggu malam, 15 Desember 2024.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, motif pelaku adalah menguasai sepeda motor korban, yang kemudian berkembang menjadi niat untuk melakukan kekerasan seksual.

“Pelaku menggunakan bambu untuk menghalangi jalan, mendorong korban hingga terjatuh, dan kemudian mencekiknya,” terang Kapolres pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus di Polres Sergai, Senin (16/12/2024).

Setelah korban pingsan katanya, pelaku melakukan kekerasan seksual. Saat korban sadar dan menjerit, pelaku panik dan membekap korban dengan kain perca hingga tewas.

Pelaku kemudian menyembunyikan korban dalam karung plastik dan menjual sepeda motor korban seharga Rp500.000.

Selang dua hari setelah kejadian kata Kapolres, pelaku ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kaki karena mencoba melawan.

Dari pengakuan pelaku lanjut Kapolres, diketahui bahwa ia merupakan pengguna narkoba dan tidak mengenal korban sebelumnya.

“Dia tidak mengenal pelaku, diduga sudah mengintai korban dan siapa pun yang melintas”, ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP serta Pasal 76, 81, dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ancaman hukumannya penjara, seringan – ringannya, 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati”, tegas Kapolres.

Saat ini ungkap Kapolres, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mencari apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

You Might Also Like

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tindakan

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Yang Menyimpan Sabu di Pantai labu

Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Kapoldasu Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri Bangun Kepercayaan Publik

Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov December 16, 2024 December 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemko Medan Gelar Pasar Murah di 53 Titik
Next Article 5 Pemuda di Jalan Selambo Medan Diamankan, Ini Gegaranya..
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tindakan
KRIMINAL
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Yang Menyimpan Sabu di Pantai labu
HOME KRIMINAL
Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya
HOME KRIMINAL Medan
Odi Batubara Dorong Green MICE, Medan Bidik Industri Event Berkelas dan Berkelanjutan
EKONOMI
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?