Medan – Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil menangkap pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curannor) dalam tempo 24 jam.
Pelaku M Darwis (22) yang bekerja sebagai Karyawan Indomaret ini dibekuk saat bekerja di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 22.30 WIB
Pelaku yang bermukim di Jalan Bilal Gang Landasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia ini mencuri sepeda motor milik korban Hanifah Fadillah (19) yang juga Karyawan Indomaret, warga Dusun VI Patumbak I No.235 Kecamatan Patumbak, Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
“Pelaku berhasil kita ringkus dalam tempo 24 jam setelah mencuri sepeda motor milik korbannya,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH, dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Dikatakan Dedy, akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Tahun 2017 atas nama Jon Tanamal Karo-karo.
“Pelaku sudah kita amankan juga berdasarkan laporan pengaduan korban LP/B/354/V/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut,” jelas Kompol Dedy.
Lanjut dikatakan Dedy, Unit Reskrim Polsek Delitua juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sepasang baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
“Serta uang tunai hasil penjualan sepeda motor korban Rp350.000 dan nomor Hp.08137624**** nomor tempat pelaku menjual sepeda motor korban,” ungkap Dedy.
Dijabarkan Kompol Dedy, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang telah dijual kepada seorang pria yang tidak dikenal melalui handphonebdi Jermal 15 seharga Rp3.400.000.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Delitua, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Dedy Darma SH MH.(Gs/Mdn).