Jember,-Kementerian Luar Negeri RI berhasil membebaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SBB dari ancaman hukuman mati Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh. Kemlu juga telah menyerahkan SBB kepada pihak keluarga di Jember, Jawa Timur.
Sejak pertama kali menerima informasi kasus pada September 2023, KBRI Riyadh berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan tingkat pertama. Secara internal KBRI Riyadh membentuk tim guna melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
Dalam kurun waktu sebelas bulan, tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga. Termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.
Hakim Pengadilan Pertama membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024, putusan tersebut diperkuat Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.
Kemudian, SBB berhasil lolos dari tuntutan hukuman mati. Sebab JPU tidak dapat memberikan bukti langsung keterlibatan PMI tersebut.
“SBB sebelumnya dituntut dengan hukuman mati (tadzir) oleh Jaksa Penuntut Umum Wilayah Riyadh, karena SBB berada di lokus kejadian dan sidik jari berada di tubuh korban. Dari serangkaian pembuktian di pengadilan, JPU tidak dapat memberikan bukti langsung dan SBB kemudian dibebaskan dari tuntutan hukuman mati,” ujar Kasubdit Wilayah Timur Tengah Kemlu RI, Ahmad Baihaqie dalam pesan tertulis, Jumat (13/9/2024).
“JPU mengajukan tuntutan lainnya yaitu SBB memberikan keterangan yang tidak konsisten selama persidangan dan dianggap mempersulit proses pengadilan. Atas tuntutan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dengan tetap menghitung waktu penahanan di penjara selama masa sidang.”
Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan SBB pada 8 September ke tanah air. Kemudian, menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga.
SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi. Ia dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
Adapun hingga Juli 2024 Kemlu RI telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Saat ini pemerintah RI sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.
Pada 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024. Yakni, mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.