By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Palsukan Air Galon Bemerek Bisa Terkena Sanksi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Palsukan Air Galon Bemerek Bisa Terkena Sanksi

Editor
Editor Published November 14, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Bisnis Depot Air Minum (DAM) isi terus tumbuh seiring dengan kebutuhan masyarakat mengkonsumsi air bersih. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa sebesar 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama untuk memenuhi cairan tubuh.

“Nah, ini hampir sepertiga penduduk Indonesia meminum air isi ulang,” kata Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Wahyu Fitrianto, dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Melihat tingginya konsumsi masyarakat akan air minum isi ulang, Wahyu mengingatkan agar pelaku usaha depot air minum selalu meningkatkan kualitas air minum mereka. Salah satunya, dengan memenuhi Sertifikasi Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS).

Data kementerian perindustrian menyebutkan bahwa hingga kuartal pertama 2024, terdapat 78.378 depot air minum di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, baru 53,261 yang layak HSP dan baru 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo), Erik Garnadi, meminta semua pelaku depot air minum untuk mematuhi regulasi yang berlaku terkait usaha DAM. Di antaranya, mengurus Nomor Induk berusaha (NIB) KBLI 11052 hingga mengajukan SLHS.

“Selain itu juga merealisasikan Keputusan Menteri Perdagangan Nom 651 Tahun 2004 tentang Depot Air Minum dan Perdagangannya. Ini yang banyak sekali dilanggar oleh para pengusaha depot air minum,” kata Erik Garnadi.

Pasal 7 Kepmendag itu mengatur bahwa DAM hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang disediakan konsumen. DAM juga dilarang memiliki ‘stok’ produk air minum dalam wadah yang siap dijual.

Menurut Erik, DAM wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen, atau dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai. DAM hanya diperbolehkan menyediakan wadah atau galon tidak bermerek atau polos. 

“Begitu juga dengan tutup galon DAM yang diwajibkan polos dan tidak bermerek. Selain itu, DAM juga tidak diperbolehkan memasang segel pada tutup galon,” ujarnya.

Sebelumnya, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) meminta pelaku usaha DAM memberikan perhatian khusus, dan juga penghargaan terhadap merek yang mungkin dimiliki oleh pihak pihak lain. MIAP mengingatkan potensi permasalahan hukum apabila pelaku usaha DAM menyetok air dalam galon milik produk tertentu, karena hal itu masuk dalam kategori Pemalsuan dan diancam dengan pidana. 

“Ketika kita menyetok 5 atau 10 galon atau bahkan ada yang menyuplai ke tempat lain, itu ada potensi permasalahan. Baik dari Undang-Undang Merek, perlindungan konsumen, bahkan pidana umum biasa pun kena,” kata Koordinator MIAP, Justisiari P. Kusumah.

Ia mengungkapkan, pelanggaran hak merek bisa terancam pidana kurungan 5 tahun dengan denda Rp2 milyar. Belum lagi ditambah apabila terdapat gangguan kesehatan bagi konsumen yang berpotensi ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Justisiari mengatakan, pencegahan pelanggaran pidana tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan galon tidak bermerek. Juga tidak menyediakan stok galon air minum yang siap jual yang menggunakan merek pihak lain.

Ia juga meminta pelaku usaha waspada jangan sampai melakukan pelanggaran hukum tersebut. Karena, ada resiko gugatan hukum dan ganti rugi atau bahkan permintaan untuk menghentikan kegiatan bisnis.

Justisiari menambahkan, hal ini belum jika ada pelanggaran pidana yang ditemukan dari inspeksi kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil. Kegiatan ini, biasanya diikuti dengan penyitaan barang dan pemasangan garis polisi.

“Ini yang tentunya sama-sama tidak ingin kita inginkan terjadi. Harus menghindari hal-hal yang memungkinkan kita melakukan kesalahan tersebut,” ujarnya menandaskan.

You Might Also Like

Kapolresta Deli Serdang Pantau Situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan,

Pengedar Sabu Di Desa Manunggal Diringkus, Segini BBnya !!!

Sarang Narkoba di Kandibata Digrebek, Begini Akhirnya !!!

Jalan Amblas & Longsor, Polsek STM Hulu Bantu Aktifkan Jalur Alternatif Bersama Masyarakat

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 14, 2024 November 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kecanduan Judol, Ratusan Remaja Jalani Perawatan Medis
Next Article Abaikan Rangking FIFA, Jepang Waspadai Pasukan Garuda
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Drama 9 Gol Piala Liga di Stamford, Chelsea Lolos ke Babak Berikutnya
OLAHRAGA
Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera
EKONOMI
Mendagri Apresiasi Inisiatif Bobby Satukan 10 Gubernur se-Sumatera Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Medan
IMT-GT Kembali ‘Menyala’, RE Nainggolan Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?