By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pakai Kaca Bekas, Pengelola Jembatan Kaca di Banyumas Jadi Tersangka
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pakai Kaca Bekas, Pengelola Jembatan Kaca di Banyumas Jadi Tersangka

Editor
Editor Published October 31, 2023
Share
SHARE

Banyumas,-Kaca yang digunakan sebagai bahan konstruksi jembatan kaca “The Geong” di Hutan Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, yang ambrol beberapa waktu lalu merupakan kaca second atau bekas. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jateng.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca “The Geong” dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal.

Ini menyebabkan pada saat dilalui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan. “Pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin (30/10/23).

Polresta Banyumas menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63 tahun) sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca tersebut. Insiden yang terjadi pada Rabu (25/10/2023) tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.

Menurut Kapolresta, tersangka ES sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola objek wisata tersebut, hingga menimbulkan korban jiwa.

“Di mana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan,” tutur Kapolresta.

Sementara itu, ahli kontruksi dari Unsoed Purwokerto, Nor Intang Setyo Hermanto memaparkan bahwa kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 mm.

“Jenis kaca ini sebenarnya kaca yang kuat, namun semua kaca rawan pecah dan kekuatannya tergantung ketebalan dan beban. Untuk standar, kekuatan, dan keamanan sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dan bisa dilakukan minimal 12 mm sebanyak dua lapis,” ujarnya.

Disisi lain, ahli hukum pidana Hibnu Nugroho menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian. Selain itu, tidak adanya informasi himbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan, fasilitas tidak memadai, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan standar keselamatan.

“Terhadap ES adalah orang yang paling bertanggung jawab, dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan meninggalnya orang/ mengakibatkan luka berat dapat disangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun,” tegasnya.

You Might Also Like

​Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri

Cegah Banjir dan Jaga Kelestarian Lingkungan,Poldasu Laksanakan Aksi Penanaman Pohon

Polresta DS Grebek Lokasi Peredaran Sabu di Beringin, Begini Hasilnya !!!

Menembus Kabut Asap, Tim Jurnalis KSJ Pusat Salurkan Sedekah Beras Bagi Warga Miskin Jalanan

Kapolri Suyudi Paparkan Pengamanan 1,16 Ton Ketamin dari Kapal MT Global 168 di Belawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 31, 2023 October 31, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ruangan Penuh dan Tunggakan BPJS Jangan Dijadikan Alasan Tidak Melayani Masyarakat
Next Article Messi Raih Ballon d’Or Kedelapan Kali
2 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tak Hanya Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Gubsu Bobby Instruksikan Satpol PP Bantu Pemberantasan Narkoba
Medan
Atasi Sampah Menumpuk, Rico Waas Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
Medan
Aduan Pasien BPJS Ditolak, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
Medan
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?