Jakarta,- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta penyedia jasa hiburan untuk tidak khawatir terhadap kenaikan pajak hiburan. Pernyataan Menparekraf ini merespon ketetapan kenaikan pajak hiburan yang semula 25 persen menjadi 40-75 persen.
“Jangan khawatir, pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya. Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikan,” kata Sandiaga dalam acara “The Weekly Brief with Sandi Uno”, di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, para pengusaha spa yang merasa terbebani dapat menyampaikan surat keberatan. Surat dapat ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.
“Kami minta tembusannya juga disampaikan ke Gubernur (Gubernur Bali, red). Sehingga atas dasar ini juga, Pak Gubernur mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan keberatan teman-teman pengusaha spa,” ujar Tjok yang turut hadir secara daring pada kesempatan yang sama.
Adapun pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pajak jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan antara 40 hingga 75 persen.
Great read! The authors perspective is really interesting. Looking forward to more discussions. Click on my nickname for more!