By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor

Editor
Editor Published January 30, 2025
Share
SHARE

Medan,-Dengan pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau
Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025).

Di sela-sela peninjauan itu Bobby Nasution mengatakan, dengan adanya kebijakan ini Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen.

“Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” tambahnya seraya mengatakan Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak ini.

Wali Kota mengungkapkan operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya.

Dalam peninjauan yang diikuti antara lain oleh Pj. Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, tim Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, dan Bank Sumut itu, Bobby Nasution ikut memperhatikan proses pemeriksaan STNK pengendara mobil.

Dalam operasi yang berlangsung di jalan depan Taman Makam Pahlawan itu, pengendara yang belum membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor diarahkan untuk melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang berada di lokasi razia.

Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran. Selain teguran, surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

You Might Also Like

Pelindo Multi Terminal Bawa Harapan Lewat Akses Air Bersih

Libur Waisak, KAI Catat Kenaikan Layanan Digital

Ini Jadwal, Syarat, Cara Klaim Diskon Listrik PLN 2025

Pemerintah Dukung Rendang Jadi Industri Kuliner

Tambah Daya Listrik Dapat Diskon 50 Persen

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 30, 2025 January 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Membangun Trilogi Kerukunan Ummat Beragama
Next Article Tanah Longsor di STM Hilir, Polsek Telun Kenas Polresta DS Cepat Tanggap
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

AMPHIBI Bersama Dinas LHK Sumut Ujicoba Mesin Pengolahan Sampah Plastik Kemasan Produsen
HOME Medan PENDIDIKAN TEKNOLOGI
Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas
Medan
Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran
Medan
Pelindo Multi Terminal Bawa Harapan Lewat Akses Air Bersih
EKONOMI HOME
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?