Medan,-Bermaksud anak menjadi anggota Polri namun apa daya justru tertipu oleh oknum polisi sendiri. Uang sebesar Rp.296 juta hasil pinjaman dengan jaminan rumah tinggal, hilang begitu saja. Tak ada jalan lain, janda tua Sergina Sitorus terpaksa menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut disampaikan oleh Sergina Sitorus warga Jalan Kebun Bunga Kecamatan Medan Petisah dengan bukti laporan nomor STTLP/B/1317/X/2023/SPKT/Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam.
Tindakan yang mencoreng institusi Polri itu diperbuat Bripka MY, personel SPN Hinai Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menjanjikan dapat meloloskan tes masuk calon siswa (Casis) Bintara Polri TA 2023 di Polda Sumut.
”Saya sudah tertipu oleh Bripka MY. Dia mengaku bisa meloloskan anak saya masuk bintara Polri TA 2023, ternyata tidak. Uang Rp.296 juta yang sudah diterimanya tidak mau dikembalikan. Padahal uang itu saya pinjam dengan jaminan rumah. Saya terpaksa menutupi pinjaman Rp.4 jutaan lebih setiap bulan. Darimanalah saya menutupi pinjaman itu. Saya takut nantinya saya tidur dikolong jembatan bila tidak bisa melunasi pinjaman,” aku pensiunan guru SD negeri di Jl.Kejaksaan Medan itu dengan berlinang air mata, kepada wartawan, Rabu (8/11).
Sergina menceritakan, kenal dengan Bripka MY karena istrinya guru honor di SD Negeri tempatnya dulu mengajar kemudian dia dan terlapor bertemu di rumah korban pada tanggal 6 Februari 2023.
Saat itu Bripka MY mengaku dapat mengurus anak korban untuk menjadi anggota Polri dengan biaya Rp150 juta. Bripka MY berjanji apabila tidak lulus maka uang korban seluruhnya akan dikembalikan. Sebagai tanda jadi, Bripka MY meminta uang sebesar Rp50 juta.
”Setelah itu, saya kembali memberikan sisa uang Rp100 juta kepada Bripka MY secara bertahap. Namun di bulan Mei 2023 ketika pengumuman, anak saya malah dinyatakan tidak lulus di ujian akademik,” aku Sergina.
Lanjut Sergina lagi, saat diberitahukan dengan ketidak lulusan itu, Bripka MY malah mengaku dapat mengurus kembali kelulusan, namun harus ada biaya tambahan. Merasa yakin, Sergina kembali memberikan secara bertahap baik secara tunai dan transfer hingga mencapai Rp.296 juta. Tetapi hingga pengumuman kelulusan Bintara Polri nama anak korban juga tidak keluar (lulus).“Total uang yang sudah kami serahkan mencapai Rp296 juta,” jelasnya.
Sergina menyebutkan, lantaran anaknya tidak lulus, dia pun meminta uangnya dikembalikan. Bripka MY sendiri pun berjanji akan melunasinya pada bulan Oktober 2023.
“Kami sudah berulang kali meminta agar Bripka MY mengembalikan uang itu namun dia selalu membuat alasan macam-macam. Terakhir, dia justru menyuruh saya melapor ke polisi dan Propam. Katanya, dia punya beking jenderal bintang dua. Sehingga kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Sumut,” ujarnya.
”Lapor saja, tidak ada masalah itu, tenang aja percuma kita punya jenderal bintang dua,” ucap korban mengulangi ucaban terlapor kepada wartawan.
Korban sendiri mengaku akan mencabut laporan jika Bripka MY mau mengembalikan uangnya yang sebesar Rp.296 juta. Namun, jika tidak, Sergina meminta keadilan kepada Presiden RI, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.
”Mohon pak Presiden, pak Kapolri dan pak Kapolda Sumut agar laporan saya ini dapat segera ditindaklanjuti, dengan memberikan tindakan tegas kepada Bripka MY,” harap korban.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan akan mengecek laporan dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi dengan modus meloloskan tes masuk anggota Bintara Polri.
“Namun begitu kita kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya dengan calo atau oknum-oknum karena tes masuk anggota Polri itu gratis tidak dipungut biaya,” tegasnya.