PIDIE JAYA – Seorang wartawan senior, Ismail M. Adam, yang akrab disapa Ismed, menjadi korban penganiayaan dan intimidasi oleh oknum Keuchik di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025, dan dilaporkan ke Polsek Meurah Dua pada Sabtu, 25 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK MEURAH DUA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH.
Ismed mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika dirinya singgah di sebuah kedai kopi. Tiba-tiba, oknum Keuchik berinisial IS alias BJ datang menggunakan sepeda motor dinas plat merah dan langsung melayangkan pukulan yang sempat dihindari, namun mengenai bahunya. Tidak berhenti di situ, Ismed ditarik keluar keluar kedai, dipukul, diinjak, dan ditendang hingga terjatuh ke aspal.
Setelah penganiayaan, Ismed dibawa ke Polindes Cot Seutui untuk bertemu dengan seorang bidan berinisial MT, yang diduga merasa tersinggung oleh pemberitaan Ismed terkait kondisi Polindes. Di sana, Ismed kembali mendapat intimidasi dan dipaksa membuat video permintaan maaf. Istri Ismed, Meri Santriani, yang berada di lokasi turut diancam oleh Keuchik saat mencoba merekam kejadian tersebut.
“Saya diintimidasi dan diperlakukan kasar karena berita yang saya tulis mengenai inspeksi Dinas Kesehatan terkait kondisi Polindes. Padahal, berita tersebut tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun,” ujar Ismed. Istrinya, Meri, juga menambahkan bahwa dirinya diancam akan dilempar ke sumur tua jika terus merekam kejadian tersebut.
Tindakan ini mendapat kecaman keras dari sejumlah wartawan di Pidie Jaya. Teuku Saifullah, salah seorang wartawan senior di Pidie Jaya, menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Kritik melalui pemberitaan adalah bagian dari demokrasi. Pimpinan gampong seharusnya menerima kritik sebagai masukan untuk perbaikan, bukan merespons dengan kekerasan,” katanya.
Ismed dan rekan-rekan wartawan lainnya kini menuntut agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara adil dan transparan. Kasus ini mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, aparat diminta untuk segera menindak tegas pelaku kekerasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. Tindak tegas terhadap pelaku adalah langkah penting untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman tanpa ancaman kekerasan.(Gs/Sumut).