Medan,-Oknum anggota DPRD Asahan dari fraksi Golkar, kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan terkait oknum tersebut menyediakan tempat arena sabung ayam yang digelar di dusun III desa Punggulan Kecamatan Air Joman Asahan , Minggu (20/04/2025) sore hari.
Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi saat dalam gelar conferency pers di Mapolres Asahan Selasa 22 April 2025 mengatakan berdasarkan adanya LP nomor A/11/IV/2025/Res-Ash tertanggal 20 April 2025, telah terjadi tindak pidana kriminal perjudian “Sabung Ayam” sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 (e) KUH Pidana.
Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi juga mengatakan kronologis penggerebegan dan penangkapan “Sabung Ayam” tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan setelah ditindak lanjuti benar adanya informasi tersebut, dan selanjutnya unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan melakukan penggerebekan tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan sebanyak 8 orang pelaku sabung ayam, dari hasil interogasi para pelaku didapat 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya PP alias Pajar Prianto yang merupakan anggota legeslatif di Asahan dari fraksi Golkar, dan S serta seorang lagi juga berinisial S, sedangkan lima orang tersangka yang lainnya masih belum dapat diterapkan sebagai tersangka diantaranya DE, S, T,H dan DA.
Sedangkan tersangka yang masih buron diantaranya tersangka J yang berinfak sebagai bandar permainan sabung ayam, tersangka DO dan A yang bertindak sebagai pemain judi sabung ayam dan tersangka DE yang bertindak sebagai lawan arus dari tersangka S.
Terhadap para tersangka saat ini sudah diamankan di sel Sat.Reskrim Polres Asahan dan terhadap barang bukti diantaranya 8 ekor ayam jago yang digunakan untuk judi sabung ayam, berikut kekengkapannya sudah diamankan, dan sebanyak 22 unit kendaraan roda dua milik pemain judi sabung ayam juga diamankan, dan terhadap tersangka Pajar Prianto dapat dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 (e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tukasnya.