Jakarta,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tak mudah dalam memberikan informasi data pribadi kepada siapapun. OJK mengatakan, bahwa informasi data pribadi tidak boleh sembarangan diberikan kepada pihak lain.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Sabtu (20/7/2024). Ini merespons kasus di Situbondo, Jatim di mana sejumlah warga membeli minyak goreng murah dengan syarat di foto dengan menggunakan KTP.
“Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus. Seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja,” kata Friderica.
Karenanya, konsumen dan masyarakat diminta agar selalu berhati-hati, serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan. Atau mengunduh file dari orang tidak dikenal.
Apalagi, sampai memberikan informasi data pribadi, seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi,” ucapnya.
Lebih jauh, OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
OJK menegaskan, akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC).
Sehingga dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Atau pun konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.