By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: MUI Tegaskan Rokok Elektrik Hukumnya Haram, Jika….
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

MUI Tegaskan Rokok Elektrik Hukumnya Haram, Jika….

berita
berita Published April 13, 2026
Share
SHARE

Jakarta ,-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan hukum penggunaan rokok elektrik (vape) menjadi haram jika terbukti mengandung narkotika. Pernyataan ini merespons temuan kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel vape di Indonesia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengatakan status hukum tersebut tidak lagi menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ia menyebut narkotika termasuk kategori khamar yang secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam.

“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu adalah haram,” kata Miftah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

MUI mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut terkait kandungan vape. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keamanan serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

Selain itu, MUI juga menekankan perlunya langkah regulasi yang lebih tegas jika kandungan narkotika terbukti. “Jika betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” ujarnya.

Miftah juga turut mengingatkan pentingnya pengaturan penggunaan vape di ruang publik. Hal ini untuk melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif dari paparan asap yang berbahaya.

“Tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum. Secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” kata Miftah.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape di Indonesia. Dalam rapat tersebut, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.

“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja. Kemudian satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucap Sujyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

BNN juga menemukan kandungan etomidate dalam sejumlah sampel yang diperiksa. Fenomena ini menunjukkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika semakin berkembang.

Menurut Suyudi, saat ini telah teridentifikasi ratusan zat psikoaktif baru yang beredar di Indonesia. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan. Sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.

Usulan pelarangan vape kini menjadi perhatian publik dan berpotensi dibahas lebih lanjut di DPR. Isu ini diperkirakan menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi narkotika ke depan.

You Might Also Like

Polresta DS Amankan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Centre Batang Kuis

BKMAD Gelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa & Pengukuhan Pengurus ” Desak Adanya Perda Adat Kota Medan”

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

WFH Sektor Swasta Tida Diatur Secara Spesifik

Pelindo Regional 1 Terima Kunker Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita April 13, 2026 April 13, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bertemu Putin, Prabwo Akan Bahas Stok Minyak
Next Article Ikuti Saran Presiden, Seorang Nenek Beri Nama Cucunya ‘Adhi Darma’
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polresta DS Amankan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Centre Batang Kuis
HOME NASIONAL OLAHRAGA
Porwasu 2026 Resmi Ditutup, Pemprov Sumut Siap Jadikan Agenda Tahunan HPN
OLAHRAGA
Sprint Rally 2026 Seri 1 Sukses, Dampak ke Sumut Signifikan
OLAHRAGA
Marie-Louise Eta Pelatih Wanita Pertama di Bundesliga
OLAHRAGA
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?