Medan, -Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag., mengingatkan sertifikasi halal bukan sekadar urusan ekonomi dan persaingan pasar, tetapi juga bagian dari pelaksanaan perintah Allah SWT yang harus diperhatikan umat Islam dan pelaku usaha.
Hal itu disampaikannya, Sabtu (17/10), menjelang 18 Oktober 2026, yang menjadi batas waktu penting dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Hasan mengatakan, kejelasan status halal produk pangan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen. Pelaku usaha pun perlu memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai kategori produk dan peraturan yang berlaku.
“Halal ini bukan sebatas kepentingan ekonomi belaka. Bagi kita sebagai seorang Muslim, ini merupakan amanah dan perintah Allah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perintah mengonsumsi makanan halal dan baik ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 168. Prinsip tersebut juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim, bahwa Allah Maha Baik dan hanya menerima sesuatu yang baik.
Hasan mengutip hadis tentang seseorang yang melakukan perjalanan jauh dan berdoa kepada Allah, tetapi makanannya, minumannya, serta pakaiannya bersumber dari sesuatu yang haram. Kondisi itu menjadi pengingat bahwa kehalalan konsumsi memiliki dimensi spiritual dalam kehidupan seorang Muslim.
Menurutnya, istilah tayyib tidak cukup dimaknai sebagai makanan yang enak, lezat, bergizi, dan menyehatkan, tetapi juga harus halal serta terhindar dari perkara syubhat atau sesuatu yang belum jelas status hukumnya.
Karena itu, kesadaran halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga menuntut perhatian terhadap sumber penghasilan, pakaian, dan barang yang digunakan sehari-hari.
Selain menjalankan ajaran agama, Hasan menilai sertifikasi halal berperan penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Dia mencontohkan persaingan produk bumbu untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji di Arab Saudi. Menurutnya, produk Indonesia masih menghadapi persaingan dari Thailand, termasuk dalam penerapan sertifikasi halal.
“Bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk pangan pada level global, label halal sangat penting,” katanya.
Hasan berharap pelaku usaha semakin memahami ketentuan jaminan produk halal dan segera mengurus sertifikasi sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih cermat memilih produk serta memahami kejelasan label halal maupun nonhalal.
“Sertifikasi halal bukan semata-mata urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab produsen kepada konsumen, penguatan daya saing ekonomi, dan pelaksanaan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Hasan Matsum

