Jakarta,-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa tersebut tertuang pada Fatwa MUI No 83 Tahun 2023.
“Fatwa itu merupakan sebagai wujud dari komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel hukumnnya haram,” kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Minggu (12/11/2023).
Oleh karena itu, Niam mengajak kepada seluruh umat islam untuk menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel. Khususnya yang terafiliasi dengan Israel dan mendukung penjajahan itu.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendukung pihak yang melawan Palestina,” ujarnya.
Melalui fatwa tersebut, kata Niam, MUI mengusulkan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan bangsa Palestina. Langka tersebut dapat dilakukan berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama islam (OKI).
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” ucapnya.
An excellent article that kept me engaged from start to finish! The blend of facts and storytelling was spot on. Im excited to discuss this further with anyone interested. Click on my nickname if youd like to explore more related content and discussions!