Jakarta,-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, gugatan yang diajukan Guy Rangga Boro terkait usia maksimal-minimal syarat capres-cawapres pada Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Guy meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi minimal 21 tahun, dari sebelumnya 40 tahun.
Penolakan gugatan Guy itu, MK mengaku, telah dipertimbangkan dalam putusan sejenis yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu. “Permohonan aquo telah kehilangan objek,” kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Arief mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan Guy sangat serupa dengan uji materil dengan perkara Nomor 90. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua MK Anwar Usman.
Sampai detik ini, proses persidangan masih berlanjut. MK terus mambahas dan membacakan sejumlah putusan yang diagendakan dari seluruh gugatan.
Diketahui, terdapat sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres maksimal berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Tidak hanya itu, MK juga membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023. Mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Gulfino meminta, orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Secara bersamaan, gugatan juga dilakukan tiga WNI yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Mereka jugga menginginkan, batas usia capres-cawapres maksimal diatur 70 tahun. Perkara selanjutnya akan diputus pada waktu yang sama oleh MK, pada Senin (23/10/2023).
Gugatan tiga WNI itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto. Kemudian, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. MK juga akan memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.
Riko mendorong, syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. Selain itu, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.