Tanjungbalai,- Perjuangan panjang So Huan mencari keadilan akhirnya menemukan titik terang. Setelah sekian lama bersuara tanpa kepastian, kini langkahnya menapaki babak baru. Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi turun tangan menelisik laporan dugaan kejanggalan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb.
Pada Selasa (7/10/2025) pagi yang teduh di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, So Huan dan istrinya, Julianty, tampak tegar saat menjalani pemeriksaan. Selama lebih dari dua jam mereka dimintai keterangan oleh tim Bawas MA yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Hakim Yustisia.Pemeriksaan intensif itu baru berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ada belasan materi yang ditanyakan kepada saya, mulai dari dugaan hubungan oknum majelis hakim dengan pihak penggugat, bukti-bukti yang tidak relevan, hingga akta fiktif dan rekayasa gugatan,” ungkap So Huan usai keluar dari ruang pemeriksaan, suaranya bergetar namun tegas.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan dugaan permintaan uang dalam jumlah fantastis oleh seorang oknum anggota DPRD Tanjungbalai, yang disebut-sebut merupakan suami dari salah satu oknum majelis hakim dalam perkara tersebut. “Semua sudah saya sampaikan dan serahkan bukti-buktinya, termasuk rekaman,” ujarnya.
Bagi So Huan, perjuangan ini bukan sekadar untuk dirinya sendiri. Ia menyebut telah melayangkan laporan ke berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari Kejaksaan Agung, KPK, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga kembali ke Badan Pengawasan MA.
“Perkara ini sudah jadi konsumsi publik. Saya hanya ingin kebenaran terungkap dan tak ada lagi korban seperti saya,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Dalam laporannya kepada Bawas, So Huan meminta agar lembaga pengawas tersebut memeriksa sejumlah nama secara marathon, agar benang kusut perkara ini bisa terurai.
“Saya percaya Bawas Mahkamah Agung diisi oleh hakim yang berintegritas tinggi, jujur, amanah, dan berhati nurani.** Saya hanya menuntut satu hal -keadilan yang sebenarnya,” tutupnya penuh harap.

