Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I mengharapkan masyarakat memahami pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. Keberhasilan masyarakat memahami perda ini akan sangat berarti dalam tumbuh kembang masyarakat Kota Medan yang sehat.
“Bapak, ibu, Kota Medan sudah memiliki aturan dimana seluruh tempat umum menjadi kawasan tanpa rokok. Sekolah, angkutan umum, Mall, Perkantoran menjadi kawasan KTR, ” terang Rudiyanto saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 6 Tahun Anggaran 2024, Perda No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan, yang dilaksanakan di dua tempat berbeda Jalan Panglima Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dan Jalan Sempurna Gg. M. Yakub, Kel Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu-Ahad (15-16/06/2024).
Di tempat umum, kata Ketua BKD DPRD Medan ini, wajib menyediakan tempat khusus untuk perokok. “Masyarakat harus paham sekarang, tempat umum seperti Mall, hotel dan lainnya wajib menyediakan ruang khusus bagi para perokok. Jika mereka tidak menyediakan ini maka mereka jelas tidak peduli dengan kesehatan warga Kota Medan, ” jelasnya.
Dengan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat ataupun badan dihimbau wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Melalui sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat mengetahui ada 7 kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut, ” jelasnya.
Ada 4 kawasan yang menjadi prioritas dalam penegakan Perda ini diantaranya tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan serta angkutan umum.
Keempat kawasan ini kata Rudiyanto, menjadi prioritas, jangankan merokok, menempelkan iklan rokok saja dilarang di keempat kawasan tersebut.Bagi para pelanggar Perda ini, kata bakal calon Wali Kota Tanjungbalai, ada dua sanksi yakni sanksi administratif dan pidana.
“Saksi administratif, bisa berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR. Sedangkan sanksi pidana, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50.000,” tegasnya.
Sementara itu,bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.
“Bagi pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal. Kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta,” jelasnya.