By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Masyarakat Penting Pahami Perda KTR Demi Kota Medan yang Sehat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
POLITIK

Masyarakat Penting Pahami Perda KTR Demi Kota Medan yang Sehat

Editor
Editor Published June 16, 2024
Share
SHARE

Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I mengharapkan masyarakat memahami pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. Keberhasilan masyarakat memahami perda ini akan sangat berarti dalam tumbuh kembang masyarakat Kota Medan yang sehat.

“Bapak, ibu, Kota Medan sudah memiliki aturan dimana seluruh tempat umum menjadi kawasan tanpa rokok. Sekolah, angkutan umum, Mall, Perkantoran menjadi kawasan KTR, ” terang Rudiyanto saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 6 Tahun Anggaran 2024, Perda No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan, yang dilaksanakan di dua tempat berbeda Jalan Panglima Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dan Jalan Sempurna Gg. M. Yakub, Kel Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu-Ahad (15-16/06/2024).

Di tempat umum, kata Ketua BKD DPRD Medan ini, wajib menyediakan tempat khusus untuk perokok. “Masyarakat harus paham sekarang, tempat umum seperti Mall, hotel dan lainnya wajib menyediakan ruang khusus bagi para perokok. Jika mereka tidak menyediakan ini maka mereka jelas tidak peduli dengan kesehatan warga Kota Medan, ” jelasnya.

Dengan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat ataupun badan dihimbau wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Melalui sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat mengetahui ada 7 kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut, ” jelasnya.

Ada 4 kawasan yang menjadi prioritas dalam penegakan Perda ini diantaranya tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan serta angkutan umum.

Keempat kawasan ini kata Rudiyanto, menjadi prioritas, jangankan merokok, menempelkan iklan rokok saja dilarang di keempat kawasan tersebut.Bagi para pelanggar Perda ini, kata bakal calon Wali Kota Tanjungbalai, ada dua sanksi yakni sanksi administratif dan pidana.

“Saksi administratif, bisa berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR. Sedangkan sanksi pidana, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50.000,” tegasnya.

Sementara itu,bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.

“Bagi pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal. Kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta,” jelasnya.

You Might Also Like

Pelantikan Pengurus DPD GAMKI Sumut,Bobby Nasution Sebut Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

Sampaikan Program Jitu, Pujaketarub Beraudensi Ke Pemkab Deli Serdang

Soal Laporan ke Polda, Fraksi Gerindra DPRD Medan Menyerahkan Persoalan Anggotanya Diselesaikan Secara Hukum

Aksi Kemanusiaan Bakal Digelar” Palestina Memanggil”

Anggota DPRD Sergai dari Fraksi PDI Perjuangan Suherman Meninggal Dunia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 24, 2024 June 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Spanyol Tampil Impresif di Laga Perdana
Next Article Sadari Pajak Bermanfaat Untuk Pembangunan Kota Medan, Wajib Pajak Potensial Bayar PBB Tepat Waktu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

City Gagal Juara, Guardiola Tetap Bangga
OLAHRAGA
Polda Sumut Amankan Puluhan PMI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia
KRIMINAL
Bandar Narkoba di Simalungun Berhasil Dibongkar
KRIMINAL
Lansia Tewas Setelah Jatuh Terpeleset ke Sungai
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?