By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Digratiskan PBG-BPHTB
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Digratiskan PBG-BPHTB

Editor
Editor Published January 22, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah menyatakan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan PPN gratis. Pemberian gratis ini dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di bawah Rp8 juta. 

Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan ini tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Presiden memerintahkan jajarannya membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. 

“Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret. Yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” ujar Maruarar dalam keterangan di Kantor Presiden, Selasa (21/1/2025). 

Maruarar menuturkan, PBG nol persen berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Lalu, Menteri Perumahan dan Menteri Pekerjaan Umum.

SKB itu ditandatangani pada 25 November 2024. “SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, menbuat Perkada untuk PBG itu nol persen,” ucap Maruarar. 

PBG pada awalnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara, BPHTB yang semula dikenakan lima persen, kini menjadi nol persen untuk rumah yang dibeli MBR. 

“Biasanya itu (kena) lima persen, atas arahan Presiden menjadi nol persen. Jadi tidak  bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil,” kata Maruarar. 

Adapun untuk PPN bagi rumah-rumah yang nilainya kurang dari Rp2 miliar juga gratis PPN alias nol persen. “Ini waktunya rakyat bangun rumah, karena dulu ngga ada kebijakan ini,” ucap Ara. 

You Might Also Like

SPPG Polres Sergai 1 Bagikan Takjil Berbuka Kepada Masyarakat

Hasil Investigasi: Proyek Kota Deli Megapolitan Ternyata Telah Kantongi Sertifikat HGB

Kinerja Realisasi Investasi Sumut Solid, Kejar Target Rp100 Triliun

Gerai UMKM Hasil Karya Warga Binaan Hadir di Kanim Kelas II TPI Belawan

Jaminan Pertamina, Pasokan Energi Aman Selama Ramadhan-Lebaran 2026

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 22, 2025 January 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Longsor Pekalongan, 25 Tewas, 9 Hilang
Next Article Kevin Diks Gabung Borussia Monchengladbach ?
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

SPPG Polres Sergai 1 Bagikan Takjil Berbuka Kepada Masyarakat
EKONOMI
Hasil Investigasi: Proyek Kota Deli Megapolitan Ternyata Telah Kantongi Sertifikat HGB
EKONOMI HOME Medan
Perkuat Digitalisasi Daerah, Pemko Medan Ikuti Inisiasi KATALIS P2DD 2026
Medan
Pj Sekdaprov Hadiri RDP Penetapan Timsel KPID Sumut
POLITIK
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?