By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mantan Rektor UIN Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mantan Rektor UIN Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Editor
Editor Published January 23, 2024
Share
SHARE

Medan,-Setelah dua anak buahnya divonis hakim karena terbukti korupsi uang Ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut sebesar Rp 956 juta, kini giliran mantan Rektor Prof Saidurahman divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/1/2024).

Selain hukuman itu, terdakwa Saidurahman dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 956 juta.Jika tidak dibayar diganti 3 tahun .

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum,” urai hakim.

Atas putusan itu terdakwa Saidurahman dan Jaksa pikir-pikir Diketahui, korupsi dana Ma’had Mahasiswa UINSU dilakukan eks Rektor UINSU Saidurahman bersama dua terdakwa lainnya yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) serta Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa itu, merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp956 juta berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.

You Might Also Like

Keberangkatan 83 Jemaah Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Dua Pria Diamankan

Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumah Kosong

Oknum Polisi Aktif di Tapteng Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 204 Gram Terancam PTDH

Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 23, 2024 January 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Puluhan Orang Tertimbun Tanah Longsor di Tiongkok
Next Article Cidera Hamstring, Salah Pilih Kembali ke Liverpool
1 Comment
  • Business Vents says:
    January 23, 2024 at 7:17 pm

    obviously like your website but you need to test the spelling on quite a few of your posts Several of them are rife with spelling problems and I to find it very troublesome to inform the reality on the other hand Ill certainly come back again

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ai dan Sensor Bakal Digunakan untuk Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan
TEKNOLOGI
Keberangkatan 83 Jemaah Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan
KRIMINAL
Presiden Sedih Ada Orang Dekat di Pemerintahan Terlibat Penyelewengan
NASIONAL
Lewandowski Tinggalkan Barcelona
OLAHRAGA
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?