By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi

berita
berita Published June 20, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi tiga WN Tiongkok setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan di Indonesia. Ketiganya juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku saat ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menjelaskan tiga WN Tiongkok dideportasi dan dicekal lima tahun setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia. Pelanggaran terungkap usai petugas menemukan ketidaksesuaian data penjamin dalam dokumen pengajuan visa mereka.

“Ketidaksesuaian data penjamin dalam sistem keimigrasian menjadi indikasi awal adanya kejanggalan dokumen pengajuan visa mereka. Temuan itu kemudian menjadi dasar petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga WNA tersebut,” kata Agus Winarto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan ketiganya masuk Indonesia menggunakan visa C12, C1, dan C2 dengan data penjamin tidak benar. Petugas juga menemukan kesamaan nomor seri materai yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis.

“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim tujuan bisnis dan investasi yang diajukan ketiga WN Tiongkok tersebut tidak terbukti. Mereka diketahui tidak memiliki rencana untuk melakukan investasi maupun kegiatan bisnis di Indonesia,” ucap Agus menjelaskan.

Menurut Agus, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal dan Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian keterangan tidak benar.

“Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan selama lima tahun terhadap ketiganya,” ujarnya.

Agus menegaskan komitmen menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran visa oleh warga negara asing di Indonesia.

“Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya. Khususnya untuk menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di wilayah kerja kami,” ucap Agus menutup.

You Might Also Like

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Bandar Narkoba Disita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja

Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat

Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu

Korban Diancam Parang dan Kehilangan Uang Rp2 Juta, Pelaku Curas Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita June 20, 2026 June 20, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sisa 755.305 Kursi Kereta Diskon 30 Persen
Next Article Saling Ejek di Medsos Berujung Duel, Seorang Pelajar Tewas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Bandar Narkoba Disita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja
HOME KRIMINAL
Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir
HOME KRIMINAL Medan
Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?