Jakarta,-Pihak Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menahan dokter kecantikan sekaligus konten kreator, Richard Lee, pada Jumat (6/3) malam.
Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai menghambat proses penyidikan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa terdapat dua alasan utama yang mendasari keputusan penahanan terhadap tersangka.
“Pertama, tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka melakukan siaran langsung di akun TikTok,” ujar Budi Hermanto.
Selain itu, Richard Lee juga tercatat mangkir dari kewajiban lapor yang telah ditetapkan penyidik. Ia tidak hadir pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak kepolisian.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada dokter sekaligus YouTuber tersebut.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di bidang produk kecantikan.

