Batu Bara,-Unit II Satres Narkoba Polres Batu Bara berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, meringkus 3 tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Pengungkapa tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kamis (4/4/24).
Fery mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan Kanit 1 Ipda Hary Putra dan anggota dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy), Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 02.00 Wib.
Sebelumnya, petugas sepakat bertransaksi di lokasi yang sudah ditentukan tersangka.
“Saat para tersangka menunjukkan pil ekstasi, petugas langsung melakukan peringkusan terhadap ketiganya,” kata Fery.
Ketiga tersangka yang diringkus adalah dua orang pria inisial NS (21) warga Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan RH (41) warga Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan serta seorang wanita inisial MA (21) warga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Pada saat penggeledahan badan, dari penguasaan NS petugas menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 72 butir dengan rincian 40 butir warna biru merk twitter, 15 butir warna hijau muda merk minion, 7 butir warna hijau merk firaun. Juga disita 6 buah plastik klip transparan dan 4 unit HP.
Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui kepemilikan bersama atas pil ekstasi untuk diperdagangkan.
“Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi.
Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.”Tanpa informasi dari masyarakat kita akan kesulitan mengungkap kasus narkoba,” tutupnya.