Jakarta,-Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan, larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg menyulitkan pelaku UMKM. Menurutnya, pemerintah dinilai kurang tepat sasaran dalam melakukan pembatasan subsidi.
“Ini sangat tidak tepat, bahkan blunder. Karena akan mematikan usaha kecil yang selama ini berjualan sebagai pengecer,” kata Fahmy, Sabtu (1/2/2025) malam.
Menyikapi hal tersebut, Fahmi menekankan perlu adanya kebijakan distribusi gas elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Salah satunya dengan mengumpulkan data valid yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.
Sebelumnya, jalur pendistribusian gas elpiji 3 kg oleh pertamina pernah dibuka bebas, namun diubah kembali kebijakannya. “Pemerintah mencoba membatasi kembali agar tepat sasaran dengan berbagai instrumen yakni MyPertamina, tapi tidak efektif,” ujar Fahmy.
Selain mematikan para pelaku usaha kecil, kebijakan ini juga menyulitkan masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg di warung. Karena saat ini, fungsi warung dinilai mampu mendekatkan konsumen untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.
Lebih lanjut, Fahmy mengatakan, perubahan warung menjadi pangkalan resmi untuk menjual gas elpiji 3 kg dinilai tidak realistis. Ia mengkhawatirkan akan adanya pangkalan resmi lain yang jaraknya berdekatan.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Fahmy menyarankan perlunya sistem zonasi pangkalan resmi untuk menjual gas elpiji 3 kg. “Untuk menyiapkan sistem zonasi perlu adanya aturan dan juga tata kelola yang harus disiapkan,” ucapnya.
Fahmy berharap pemerintah bisa mengkaji ulang pelarangan pengecer gas elpiji 3 kg, salah satunya dengan memperbaiki sistem distribusi. Hal ini dilakukan agar penjualan gas elpiji 3 kg bisa tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.