Sergai, – Siti Samsiah (81), seorang perempuan lansia di Dusun II, Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, nyaris menjadi korban pemerkosaan saat sedang terbaring sakit di rumahnya, Sabtu (19/7/2025) pagi.
Korban yang tengah mengalami demam saat itu tengah beristirahat di kamar, mengenakan daster tanpa celana dalam. Sekira pukul 10.45 WIB, ia tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh seseorang.
Karena penglihatannya terbatas, ia mengira yang memeluknya adalah cucunya, dan berkata, “Awas kau, aku lagi demam.” Namun, pelukan itu justru berubah menjadi upaya pelecehan.
Pelaku yang diketahui bernama Jailani (45), warga setempat berprofesi nelayan, ternyata dalam kondisi tanpa busana.
Ia membalik tubuh korban dan naik ke atas tubuhnya, menciumi wajah korban berulang kali, lalu menggesekkan alat kelaminnya ke bagian sensitif korban. Korban yang panik langsung berteriak dan berontak.
Jeritannya mengundang perhatian saksi, Mei Ulandari (17), yang masuk ke kamar dan menyaksikan kejadian tersebut secara langsung.
Sontak warga sekitar berdatangan dan melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku.
Jailani kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman untuk menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari petugas jaga RSUD Sultan Sulaiman pada Senin (21/7/2025) siang.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah dalam kondisi stabil dan bisa dipulangkan, maka langsung kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, di Mapolres Sergai, Sabtu (26/07/2025).
Lebih lanjut, Ardika mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba.
“Faktor penggunaan narkoba ini turut memperberat tindakannya. Pelaku dalam kondisi tidak sadar penuh saat melakukan tindakan bejat terhadap korban yang sudah renta dan sedang sakit,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, menegaskan bahwa penanganan cepat dalam kasus perlindungan perempuan dan anak merupakan prioritas.
“Saya sudah perintahkan jajaran Sat Reskrim, terutama Unit PPA, untuk mengusut tuntas kasus ini. Tes narkoba terhadap pelaku juga kami lakukan segera untuk memastikan kondisinya,” jelas Kapolres.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum korban, sepotong daster oranye bermotif batik, seprai bermotif kartun, dan celana pendek loreng milik pelaku.

