By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Lailatul Badri : Kami Sebagai Anggota Dewan Tertipu, Mana Bukti Bila Tidak Masuk Cagar Budaya !
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Lailatul Badri : Kami Sebagai Anggota Dewan Tertipu, Mana Bukti Bila Tidak Masuk Cagar Budaya !

berita
berita Published August 10, 2026
Share
SHARE

Medan,-Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh Dalam No 65 , Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026) memanas.

Pasalnya, dalam RDP tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan saling tuding.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak turut dihadiri anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi.

Perbedaan keterangan mencuat dimana perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Lia, menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tersebut tidak berada di kawasan cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, justru menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya

Mendengar adanya perbedaan keterangan dari anak buah Walikota Medan Rico Triputra Bayu Waas membuat berang anggota Komisi 4, Lailatul Badri.

Ia saat itu mempertanyakan dasar Disdikbud menyatakan lokasi tersebut bukan bagian dari kawasan cagar budaya. Pasalnya, menurut Lailatul Badri, dalam RDP sebelumnya justru muncul keterangan bahwa lokasi pembangunan hotel berada di atas kawasan cagar budaya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Disdikbud.

“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?” ucap wanita yang akrab disapa Lela itu marah.

Ia meminta Disdikbud menunjukkan rekomendasi yang disebut-sebut telah diberikan kepada pihak hotel.

“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?” kata Lela .

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini perbedaan keterangan antara RDP pertama dan RDP kedua tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

” Kami hari ini merasa tertipu. Ini sebenarnya di atas tanah cagar budaya atau bukan? Kalau memang bukan, kenapa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa keluar? Maksudnya apa sekarang? Jangan sampai kami seperti dipermainkan. RDP pertama tidak seperti ini, tetapi pada RDP kedua keterangannya berubah,” tegasnya.

Lela menilai DPRD membutuhkan penjelasan dan dokumen yang jelas agar tidak terjadi perbedaan informasi dalam pembahasan persoalan tersebut.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti, juga meminta Disdikbud Kota Medan memberikan data autentik mengenai status kawasan tersebut.

Edwin menyoroti pernyataan Disdikbud yang menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis.

“Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tadi disampaikan bahwa lokasi ini tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis. Padahal, sesuai dengan pembahasan sebelumnya, kawasan tersebut kita ketahui termasuk kawasan cagar budaya,” ujar Edwin.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara serius karena sebelumnya juga pernah terjadi persoalan serupa terkait bangunan di kawasan yang berdekatan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara serius karena sebelumnya juga pernah terjadi persoalan serupa terkait bangunan di kawasan yang berdekatan.

“Kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi pada bangunan di depan Warenhuis. Saat itu juga ada persoalan karena dilakukan pembangunan dan perubahan bentuk bangunan yang diduga melanggar perda terkait cagar budaya,” katanya.

Edwin menilai jarak antara bangunan yang sedang dibahas dengan bangunan di kawasan Warenhuis relatif berdekatan. Karena itu, DPRD membutuhkan dasar hukum dan data yang jelas terkait status kawasan tersebut.

“Jaraknya hanya bersebelahan. Kami membutuhkan data autentik. Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi kepada pihak hotel bahwa lokasi ini bukan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya?” ujar Edwin.

Ia meminta agar Disdikbud membawa seluruh dokumen, termasuk daftar kawasan cagar budaya dan dasar pengambilan keputusan dalam memberikan rekomendasi.

“Kami akan mempelajari dokumen tersebut dan melihat langsung dasar pengambilan keputusan serta rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.

Terkait dengan perbedaan itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menskors pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel tersebut.

Ia mengatakan RDP selanjutnya dijadwalkan kembali setelah Komisi 4 DPRD Medan meminta pihak-pihak terkait, termasuk Perkim, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, membawa dokumen serta memberikan penjelasan secara lengkap mengenai status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan dan adanya dugaan pelanggaran roilen.

You Might Also Like

Ketua BTN PSSI Sebut Gubernur Bobby Nasution Peduli Sepakbola Kelompok Usia

Rajudin Sagala Prihatin 17 Siswa SDN 060870 Medan Alami Gangguan Kesehatan Usai Santap MBG

Pengguna Jasa Kepelabuhan Keluhkan Fasilitas Depo Kontainer PT Multi Terminal Indonesia Belawan, Anggaran Perawatan Dipertanyakan ?

Fraksi PKS Ingatkan Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Sinkron dan Permudah Akses Layanan Masyarakat

Fraksi PDI P Dukung Ranperda Sistem Kesehatan Jadi Hak Inisiatif DPRD Medan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 9, 2026 August 10, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Peneliti UGM Ungkap Pengangguran Muda Meningkat karena Lowongan Terbatas
Next Article Polrestabes Medan Grebek Sarang Narkoba 3 Kg Ganja,Paket Sabu, Hingga Beragam Senjata Disita
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ketua BTN PSSI Sebut Gubernur Bobby Nasution Peduli Sepakbola Kelompok Usia
Medan
Rajudin Sagala Prihatin 17 Siswa SDN 060870 Medan Alami Gangguan Kesehatan Usai Santap MBG
Medan
Pengguna Jasa Kepelabuhan Keluhkan Fasilitas Depo Kontainer PT Multi Terminal Indonesia Belawan, Anggaran Perawatan Dipertanyakan ?
EKONOMI Medan
Sarang Narkoba di Berastagi, 7 Positif Metamfetamina
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?