By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: L Pelaku Scam Online yang Rugikan Korbannya Hingga Rp1,5 Triliun
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

L Pelaku Scam Online yang Rugikan Korbannya Hingga Rp1,5 Triliun

Editor
Editor Published July 22, 2024
Share
SHARE

 Jakarta,- Bareskrim Polri menangkap, tersangka perempuan berinisial L (27) terkait kasus scam online yang telah merugikan banyak korban. Tersangka asal Sukabumi, Jawa Barat itu, menyebabkan kerugian para korban hingga Rp1,5 triliun.

Bareskrim Polri menyatakan, tersangka L pada dasarnya sudah masuk red notice (Surat Perintah Penangkapan Internasional). “Tersangka tersebut berinisial L, tersangka ini masuk red notice,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Minggu (21/7/2024).

Alfis mengatakan, kepolisian meringkus L ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Saat itu, L tiba usai melakukan perjalanan dari Dubai, Uni Emirat Arab.

“L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional. Masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023,” katanya, mengungkapkan.

Dalam penangkapan L, menurut Alfis, hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L disinyalir kuat bekerja sebagai operator, dengan upah 3.500 dirham (Rp15 juta) per bulan.

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ujarnya.

L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online. L pun dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.​

You Might Also Like

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

KAPOLRES TEBING TINGGI DUKUNG SIAP DUKUNG TABLIGH AKBAR KEBANGSAAN KOTA TEBING TINGGI

Ditressiber Poldasu Bongkar Jaringan Judi Online, 2 “Nyangkut”

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 22, 2024 July 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Biayai Infrastruktur Layanan Air Minum, Pemerintah Butuh Rp123,5 triliun
Next Article “Ular Besi” Makan Korban Sekeluarga, Disini TKPnya…
82 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Lepas Jalan Sehat Spark Go To Campus, Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi
PENDIDIKAN
Buku Nikah Anda Rusak Atau Hilang, Begini Cara Usunya, GRATIS !
NASIONAL
Keluarga Korban KM Virgo Diminta Tak Terus Menunggu di Pelabuhan
NASIONAL
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?