Jakarta,- Bareskrim Polri menangkap, tersangka perempuan berinisial L (27) terkait kasus scam online yang telah merugikan banyak korban. Tersangka asal Sukabumi, Jawa Barat itu, menyebabkan kerugian para korban hingga Rp1,5 triliun.
Bareskrim Polri menyatakan, tersangka L pada dasarnya sudah masuk red notice (Surat Perintah Penangkapan Internasional). “Tersangka tersebut berinisial L, tersangka ini masuk red notice,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Minggu (21/7/2024).
Alfis mengatakan, kepolisian meringkus L ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Saat itu, L tiba usai melakukan perjalanan dari Dubai, Uni Emirat Arab.
“L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional. Masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023,” katanya, mengungkapkan.
Dalam penangkapan L, menurut Alfis, hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L disinyalir kuat bekerja sebagai operator, dengan upah 3.500 dirham (Rp15 juta) per bulan.
“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ujarnya.
L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online. L pun dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.
L Pelaku Scam Online yang Rugikan Korbannya Hingga Rp1,5 Triliun
Leave a comment