By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kuras Aset Perusahaan, Office Boy Dibekuk Polisi di Rumahnya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kuras Aset Perusahaan, Office Boy Dibekuk Polisi di Rumahnya

Editor
Editor Published May 5, 2024
Share
SHARE

Medan,- “Sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, akhirnya tercium juga”, begitulah peribahasa yang cocok disematkan kepada IW (47) seorang office Boy di PT. Perdana Agro di kawasan Komplek Multatuli, Jalan. H.Misbah Medan. Bukannya berkerja dengan baik, ia malah menguras aset perusahaan.

Aksi IW yang merupakan warga di Klambir V ini tergolong nekat, pasalnya dalam menjalankan aksinya ia sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Ia pun akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan dengan sangkaau melakukan pencurian aset milik perusahaan.

Dari tangan Pelaku berinisial IW (47) saat diringkus di rumahnya, Jalan Klambir. Pelaku mengaku telah menguras aset perusahaan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 (tiga) unit laptop, 3 (tiga) unit monitor komputer, 3 (tiga) unit CPU komputer dan 1 (satu) topi warna merah seperti yang terekam di CCTV.

Dalam tempo singkat, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih mengatakan, bahwa pada Jumat (3/5/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.

“Pada hari Jumat (3/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB, kita ada menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun,” ucapnya, Sabtu (4/5/2024).

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah TKP dan mengecek CCTV sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

“Usai melakukan olah TKP dan mengecek CCTV, alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut,” bebernya.

Pelaku berinisial IW (47) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota

di rumah Jalan Kelambir V, mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di CCTV.“Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja,” ungkapnya.

Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih mengimbau, perusahan terkhusus di wilayah hukum Medan Kota untuk tetap waspada, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan.“Sebab aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat,” pungkasnya.

Sementara itu, Elsen selaku Pelapor didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Budi D.Simanungkalit S.H, M.H, CPM dari Kantor Ali Leonardi N, S.H, S.E, MBA, M.H & Associates mengaku puas dengan Kinerja Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang terbukti menindaklanjuti Laporannya itu.

Senada dengan Elsen, Budi D.Simanungkalit S.H, M.H, CPM dari Kantor Ali Leonardi N, S.H, S.E, MBA, M.H & Associates menyampaikan Apresiasi serta juga berharap agar penyidik melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya sebagaimana dalam kasus IW (47) ini agar kasus ini terang benderang,” tutup Budi D. Simanungkalit, S.H, M.H Kuasa Hukum PT. Perdana Agro.

You Might Also Like

Relawan Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur ke Polda

Pohon Tumbang, Timpah Gerobak dan Pagar Mesjid, Disini Lokasinya !!!

2 Pengedar Shabu dan Satu Pengguna Digulung Polisi, Disini TKPnya !!!

Polsek Jajaran Polresta DS Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Bagi Warga

Sidang Narkoba 19 Kg Sabu di Sergai, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 5, 2024 May 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Barca Tumbang, Madrid Jawara La Liga
Next Article Ini Tampang Pengedar Sabu di Labuhan Deli
1 Comment
  • Lucyt says:
    June 29, 2024 at 3:21 am

    I enjoyed the humor in your piece! For further reading, check out: FIND OUT MORE. Let’s discuss!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah Sebagai Sumber Energi
Medan
Apresiasi Edupal, Airin Rico Waas: Rangkul Perubahan, Terus Perluas Cakrawala Pembelajaran
Medan
Thomas Frank Resmi Jadi Pelatih Kepala Spurs
OLAHRAGA
Bobby Nasution Minta Berantas Kutipan Ilegal di Pelabuhan
Medan
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?