Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan untuk anggota DPR RI.
“Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut sudah sepakat. Dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024).
Dengan naiknya status penyidikan, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, Ali tak membeberkan nama identitas orang tersebut.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan meubelair pada 2020. Adapun pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, berinisial II.
Saat kasus ini bergulir di tahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah memintai keterangan II pada Rabu, 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, II memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Hi, I read your new stuff like every week. Your writing style
is witty, keep doing what you’re doing!
Very well written! The points discussed are highly relevant. For further exploration, I recommend visiting: LEARN MORE. Keen to hear everyone’s opinions!