By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Jerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Dengan Pasal Ini….
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALNASIONALPOLITIK

KPK Jerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Dengan Pasal Ini….

Agus Leo
Agus Leo Published December 24, 2024
Share
SHARE

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjerat Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto dalam dua perkara di KPK.

Hasto menjadi tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku, kedua Hasto menjadi tersangka dugaan merintangi KPK mengusut kasus Harun Masiku.

Informasinya pada Selasa (24/12/2024), penetapan tersangka terhadap Hasto ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara. Ekspos itu dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Kasus Dugaan Suap
Hasto dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan. Mereka diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang pada 2020 atau saat kasus ini terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Selain Hasto, Harun, dan Wahyu, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Kembali soal Hasto, KPK menjerat Sekjen PDIP itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail peranan Hasto dalam kasus dugaan suap tersebut.(Gs/Dtc).

You Might Also Like

Operasi SAR Kecelakaan KRL Bekasi Selesai, Seluruh Korban Telah Dievakuasi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Perhiasan dan Koin Emas

AMPHIBI Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik terkait Review Standar Pelayanan DLH Deli Serdang

Korban Meninggal Dunia, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Polresta Deli Serdang Tindak Cepat Dugaan Pungli di Tanjung Morawa, 1 Pelaku Diamankan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo December 24, 2024 December 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jelang Nataru, Arus Kendaraan di Perbatasan Sumut Melonjak
Next Article Pelindo Multi Terminal Siap Kawal Kelancaran Arus Penumpang dan Barang Selama Nataru 2024/2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Operasi SAR Kecelakaan KRL Bekasi Selesai, Seluruh Korban Telah Dievakuasi
NASIONAL
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Perhiasan dan Koin Emas
KRIMINAL
Laga Pertama, PSG tumbangkan Munchen
OLAHRAGA
AMPHIBI Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik terkait Review Standar Pelayanan DLH Deli Serdang
EKONOMI HOME PENDIDIKAN
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?