Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji reguler di Kementerian Agama. Pemeriksaan tersebut didalami terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng, Saiful Mujab saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji.
“Penyidik mendalami penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting, karena ini juga salah satu yang terdampak atau terakses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo yang dikutip, Kamis (9/10/2025).
Menurut Budi, berdasarkan aturan kuota haji reguler seharusnya mendapatkan porsi 92 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut berkurang signifikan menjadi 50 persen akibat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
“Kuota haji reguler yang semestinya dikelola Kementerian Agama menjadi berkurang, dari 92 persen menjadi 50 persen. Untuk itu penyidik mendalami bagaimana mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut bisa berubah menjadi 50-50,” ujar Budi.
KPK sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji petugas dan tambahan, yang menyebabkan terganggunya kualitas pelayanan haji. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta pun terus dilakukan untuk mengurai aliran dana serta modus penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.
Lembaga antirasuah menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini secara serius, mengingat jual-beli kuota petugas tidak hanya merugikan jamaah. Tetapi juga mencederai integritas penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan jumlah uang yang telah disita mencapai hampir Rp100 miliar dalam kasus ini. “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah, mendekati 100 ada,” kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Senin (6/10/2025).
KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

