Jakarta,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat eskalasi serius kasus child grooming di Indonesia. Kejahatan terhadap anak dengan manipulasi relasi ini kian mengkhawatirkan karena menjadi pintu masuk berbagai eksploitasi berat, termasuk perdagangan orang.
Berdasarkan data terbaru KPAI, pengaduan kekerasan seksual berbasis elektronik mengalami peningkatan signifikan, dengan modus child grooming sebagai pola dominan. Kejahatan ini ditemukan telah menyebar luas di berbagai daerah dengan bentuk dan pola yang semakin beragam.
Di Lampung, misalnya, puluhan siswa SD terjebak dalam grup WhatsApp yang dimanfaatkan pelaku mengarahkan perilaku seksual menyimpang secara kolektif. Sementara di Bandung, seorang anak yang melarikan diri dari kekerasan domestik justru terperangkap dalam relasi manipulatif melalui proses grooming.
Anak tersebut kemudian dieksploitasi dan diperjualbelikan. Yakni kepada pihak ketiga oleh orang yang mengaku sebagai pacarnya.
Tak hanya itu, praktik pengantin pesanan lintas negara juga kini mengadopsi pola serupa. Dengan relasi kuasa yang dibangun sejak awal melalui manipulasi emosional terhadap anak.
“Relasi kuasa seperti ini sejatinya adalah prostitusi terselubung. Hampir seluruh kasus berawal dari interaksi yang menjadi medium paling efektif bagi pelaku untuk menjangkau anak,” kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, Jumat 16 Januari 2026.
Menurut Ai, child grooming merupakan fase inkubasi kejahatan yang sulit terdeteksi karena berlangsung di ruang privat. Baik dalam keluarga maupun melalui interaksi digital.
Meski regulasi dinilai semakin adaptif dalam membuktikan kompleksitas kasus child grooming demi kepastian hukum bagi korban. Namun, tantangan terbesar justru muncul dari normalisasi sosial di lingkungan terdekat anak.
“Jangan biarkan kejahatan ini bersemi di balik layar. Orang tua harus menjadi garda depan yang berani melaporkan sekecil apa pun indikasi grooming demi menyelamatkan masa depan anak,” ujarnya.
Kasus child grooming yang terus bermunculan juga menjadi refleksi kritis bagi publik. Termasuk, melalui pengalaman personal aktris Aurelie Moeremans yang belakangan mengungkap relasi manipulatif yang pernah dialaminya.
Kisah tersebut menyoroti tipisnya batas antara kasih sayang dan kontrol destruktif yang dibungkus dalam narasi romantis. Ai menjelaskan, dalam banyak kasus, keterikatan emosional membuat korban terjebak dalam delusi rasa dicintai.
Padahal, relasi tersebut sarat dengan intimidasi, eksploitasi psikologis, dan kekerasan yang tersembunyi. “Berbagai bentuk pembatasan dilakukan terhadap potensi diri korban,” katanya.
“Ketika korban ingin mengembangkan bakat atau meraih prestasi, pelaku justru melarang tanpa alasan rasional. Larangan ini murni untuk mempertahankan dominasi dalam relasi,” ucap Ai.
Ia menambahkan, pola relasi semacam ini kerap disalahartikan sebagai bentuk persetujuan dalam hubungan romantis. Padahal, pembatasan yang menghambat kemandirian dan mengecilkan peran seseorang merupakan indikator kuat relasi tidak sehat yang dibangun atas manipulasi emosional.
KPAI pun berharap keberanian korban seperti Aurelie dalam menyuarakan pengalaman personal dapat meningkatkan kesadaran kolektif. Terutama di kalangan generasi muda atau Generasi Z, untuk mengenali tanda-tanda hubungan manipulatif sejak dini.
“Cinta sejati seharusnya memberi ruang untuk bertumbuh. Bukan justru mengekang dan mengendalikan,” ujar Ai.
Meski regulasi dinilai semakin mumpuni dalam menangani kejahatan child grooming. Namun, KPAI menegaskan bahwa literasi orang tua tetap menjadi kunci utama untuk memutus rantai kejahatan ini.
“Tanpa kesadaran kolektif, kejahatan ini akan terus bersembunyi di balik manipulasi pelakunya. Literasi orang tua adalah benteng utama perlindungan anak,” kata Ai.

