By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Koruptor dan Pelaku Kejahatan Bisa Diberikan Pengampunan dengan Denda Damai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Koruptor dan Pelaku Kejahatan Bisa Diberikan Pengampunan dengan Denda Damai

Editor
Editor Published December 24, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Kejaksaan Agung dapat memberikan pengampunan kepada para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya melalui denda damai. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Di mana disebutkan Jaksa Agung dapat melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” kata Menkum, di Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Ia menjelaskan, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden. Menurut Supratman, Presiden Prabowo masih memiliki komitmen yang sama terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Apabila pelaku tindak pidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum akan tetap tegas. Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah kami diberi arahan oleh Bapak Presiden,” ucap Supratman. 

Sebelumnya diberitakan, pemberian pengampunan kepada para koruptor harus tetap melalui pengawasan Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta DPR dalam hal pemberian amnesti. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

“Artinya perlu ada yang mengawasi, sehingga ada pertimbangan dari kedua institusi hukum tersebut,” ujar Menkum. 

You Might Also Like

Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Dr. Ramces Pandiangan Resmi Laporkan Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu ke Palembang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 24, 2024 December 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article DJP : Transaksi Uang Elektronik Tidak Dibebankan ke Konsumen
Next Article Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sudah Sepakat Pisah Harta Sebelum Menikah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala
Medan
Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun
KRIMINAL
Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dan Investasi
EKONOMI
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?