Jakarta,- Kejaksaan Agung dapat memberikan pengampunan kepada para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya melalui denda damai. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Di mana disebutkan Jaksa Agung dapat melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” kata Menkum, di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ia menjelaskan, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden. Menurut Supratman, Presiden Prabowo masih memiliki komitmen yang sama terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Apabila pelaku tindak pidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum akan tetap tegas. Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah kami diberi arahan oleh Bapak Presiden,” ucap Supratman.
Sebelumnya diberitakan, pemberian pengampunan kepada para koruptor harus tetap melalui pengawasan Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta DPR dalam hal pemberian amnesti. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Artinya perlu ada yang mengawasi, sehingga ada pertimbangan dari kedua institusi hukum tersebut,” ujar Menkum.