By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Koruptor dan Pelaku Kejahatan Bisa Diberikan Pengampunan dengan Denda Damai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Koruptor dan Pelaku Kejahatan Bisa Diberikan Pengampunan dengan Denda Damai

Editor
Editor Published December 24, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Kejaksaan Agung dapat memberikan pengampunan kepada para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya melalui denda damai. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Di mana disebutkan Jaksa Agung dapat melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” kata Menkum, di Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Ia menjelaskan, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden. Menurut Supratman, Presiden Prabowo masih memiliki komitmen yang sama terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Apabila pelaku tindak pidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum akan tetap tegas. Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah kami diberi arahan oleh Bapak Presiden,” ucap Supratman. 

Sebelumnya diberitakan, pemberian pengampunan kepada para koruptor harus tetap melalui pengawasan Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta DPR dalam hal pemberian amnesti. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

“Artinya perlu ada yang mengawasi, sehingga ada pertimbangan dari kedua institusi hukum tersebut,” ujar Menkum. 

You Might Also Like

Dua Narapidana Rutan Depok Ngaku Pakai Narkoba Difasilitasi Oknum Petugas

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan

3 Pencuri Alat Musik di Gereja Diringkus, Ini Ancaman Hukumannya !!!

Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke-81 TNI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 24, 2024 December 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article DJP : Transaksi Uang Elektronik Tidak Dibebankan ke Konsumen
Next Article Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sudah Sepakat Pisah Harta Sebelum Menikah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ronaldo Jelaskan Insiden Tinggalkan Pusat Latihan Portugal
OLAHRAGA
Perkuat Pengawasan, Pemko Medan Sosialisasikan Perwal Sistem PengawasMU
Medan
Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas
Medan
Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?