By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Koruptor dan Pelaku Kejahatan Bisa Diberikan Pengampunan dengan Denda Damai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Koruptor dan Pelaku Kejahatan Bisa Diberikan Pengampunan dengan Denda Damai

Editor
Editor Published December 24, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Kejaksaan Agung dapat memberikan pengampunan kepada para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya melalui denda damai. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Di mana disebutkan Jaksa Agung dapat melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” kata Menkum, di Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Ia menjelaskan, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden. Menurut Supratman, Presiden Prabowo masih memiliki komitmen yang sama terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Apabila pelaku tindak pidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum akan tetap tegas. Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah kami diberi arahan oleh Bapak Presiden,” ucap Supratman. 

Sebelumnya diberitakan, pemberian pengampunan kepada para koruptor harus tetap melalui pengawasan Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta DPR dalam hal pemberian amnesti. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

“Artinya perlu ada yang mengawasi, sehingga ada pertimbangan dari kedua institusi hukum tersebut,” ujar Menkum. 

You Might Also Like

Alamak !!! Di Marelan & Martubung Dilanda Banjir Hujan, Di Belawan Banjir Rob

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, 2 Pelaku Ditangkap

Gawat !!! Limbah B3 Pestisida Ditemukan di Sungai Bandar Sidoras, Begini Kata AMPHIBI…

Waduh !!! Pagi Nich, Pajak Pagi dan KIM Kebanjiran

Kapolresta Deli Serdang Pantau Situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan,

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 24, 2024 December 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article DJP : Transaksi Uang Elektronik Tidak Dibebankan ke Konsumen
Next Article Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sudah Sepakat Pisah Harta Sebelum Menikah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
Medan
Gubernur Bobby Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32, Dari Sei Mangkei hingga Toba Caldera Resort
Medan
Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik, Wali Kota Medan Dorong Integrasi Data Berbasis AI via WhatsApp
Medan
Demi Keluarga, 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Bertaruh Nyawa; Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial
EKONOMI
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?