By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: DJP : Transaksi Uang Elektronik Tidak Dibebankan ke Konsumen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

DJP : Transaksi Uang Elektronik Tidak Dibebankan ke Konsumen

Editor
Editor Published December 24, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan PPN 12 persen untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital tidak dibebankan pada konsumen. Artinya, pengenaan PPN hanya dikenakan pada layanan jasanya saja yang biasanya sudah masuk dalam biaya administrasi. 

Ia mencontohkan jika melakukan top-up e-money atau dompet digital biasanya dikenakan biaya admin sebesar Rp1.500. Dari biaya itu, termasuk PPN nya 12 persen sebesar Rp180. 

“Jadi ketika masyarakat menggunakan e-money atau dompet digital untuk berbelanja, tidak dikenakan PPN. Karena yang dikenakan PPN hanya layanan jasanya bukan transaksinya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Ditanya soal kemungkinan provider atau penyedia jasa akan menaikkan biaya admin karena PPN naik menjadi 12 persen. Dwi menyatakan hal itu bukan wewenang pemerintah, tapi wewenang providernya.

Menurut Dwi, pengenaan PPN pada layanan jasa uang elektronik atau dompet digital bukanlah hal yang baru.  “Pengenaan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022,” ucap Dwi.

PMK tersebut mengatur  tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.  Dwi juga mengatakan konsumen yang menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN, kecuali yang dibeli termasuk barang yang terkena PPN.

Menurut Dwi,  PPN dikenakan pada  merchant (penjual) terhadap penyelenggara jasa pembayaran sebagai providernya.  PPN itu berupa biaya jasa yang disebut Merchant Discount Rate (MDR)

“Jadi MDR inilah sebenarnya yang menjadi dasar pembayaran layanan jasa QRIS, Berapa besarnya tergantung providernya.  Bisa 0,1 persen atau 0,2 persen dari transaksi, dan ini yang bayar merchant-nya,” ujar Dwi menutup keterangannya.

You Might Also Like

Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dan Investasi

Pj Sekdaprov Sumut Ajak UMKM Manfaatkan Digitalisasi untuk Perluas Pasar

MAP Active Indonesia Meriahkan Kawasan M BLOC Melalui Foot Locker Day 2026

Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 24, 2024 December 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 2024, BNN Berhasil Rehabiliatasi 12.204 Penyalah Guna Narkoba
Next Article Koruptor dan Pelaku Kejahatan Bisa Diberikan Pengampunan dengan Denda Damai
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala
Medan
Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun
KRIMINAL
Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dan Investasi
EKONOMI
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?