By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: DJP : Transaksi Uang Elektronik Tidak Dibebankan ke Konsumen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

DJP : Transaksi Uang Elektronik Tidak Dibebankan ke Konsumen

Editor
Editor Published December 24, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan PPN 12 persen untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital tidak dibebankan pada konsumen. Artinya, pengenaan PPN hanya dikenakan pada layanan jasanya saja yang biasanya sudah masuk dalam biaya administrasi. 

Ia mencontohkan jika melakukan top-up e-money atau dompet digital biasanya dikenakan biaya admin sebesar Rp1.500. Dari biaya itu, termasuk PPN nya 12 persen sebesar Rp180. 

“Jadi ketika masyarakat menggunakan e-money atau dompet digital untuk berbelanja, tidak dikenakan PPN. Karena yang dikenakan PPN hanya layanan jasanya bukan transaksinya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Ditanya soal kemungkinan provider atau penyedia jasa akan menaikkan biaya admin karena PPN naik menjadi 12 persen. Dwi menyatakan hal itu bukan wewenang pemerintah, tapi wewenang providernya.

Menurut Dwi, pengenaan PPN pada layanan jasa uang elektronik atau dompet digital bukanlah hal yang baru.  “Pengenaan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022,” ucap Dwi.

PMK tersebut mengatur  tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.  Dwi juga mengatakan konsumen yang menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN, kecuali yang dibeli termasuk barang yang terkena PPN.

Menurut Dwi,  PPN dikenakan pada  merchant (penjual) terhadap penyelenggara jasa pembayaran sebagai providernya.  PPN itu berupa biaya jasa yang disebut Merchant Discount Rate (MDR)

“Jadi MDR inilah sebenarnya yang menjadi dasar pembayaran layanan jasa QRIS, Berapa besarnya tergantung providernya.  Bisa 0,1 persen atau 0,2 persen dari transaksi, dan ini yang bayar merchant-nya,” ujar Dwi menutup keterangannya.

You Might Also Like

Para Janda Pengopek Udang, Belah Ikan Asin Dapat Bantuan Sembako Beras Dari Tim KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Idul Adha 1447 H, AMPHIBI Kurban 2 Kambing “Jalin Silaturahmi Perkuat Ukhuwah”

Penutupan Perdagangan, Rupiah Terpuruk Mendekati Level 17.800 per Dolar AS

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 24, 2024 December 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 2024, BNN Berhasil Rehabiliatasi 12.204 Penyalah Guna Narkoba
Next Article Koruptor dan Pelaku Kejahatan Bisa Diberikan Pengampunan dengan Denda Damai
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Latihan Perdana, Nova Fokus Perkuat Mental Jelang Laga Pembuka Timnas
OLAHRAGA
Polsek Lubuk Pakam Polresta DS Tindak Tegas Perjudian, dan Pengungkapan Kasus Narkoba
HOME KRIMINAL
Tawuran Antar Warga dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Pelaku Bersenjata Tajam Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Deklarasi 6 Ormas Tebing Tinggi Dukung APH Berantas Narkoba, Tangkap Bandarnya !!!
Uncategorized
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?