Jakarta,-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana membentuk dewan media sosial. Nantinya lembaga dewan media sosial ini untuk memantau bagaimana aktifitas konten kreator.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, perkembangan teknologi media sosial ini memunculkan dispute atau sengketa. Sehingga perlu reformasi atau penataan ulang pada ruang media sosial.
Menurutnya, prinsip dewan media sosial ini dari rakyat untuk rakyat. Bukannya untuk membatasi kebebasan berekspresi para penggiat media sosial.
“Yang pasti pemerintah mendukung kemerdekaan pers. Kemudian, kebebasan masyarakat untuk bersuara dan berpendapat,” kata Budi Arie dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan, Dewan Media Sosial nantinya berfungsi untuk membantu pemerintah melindungi anak dari kekerasan perundungan di Medsos. Menurutnya, banyak penyalahgunaan menyebarkan konten negatif di media sosial dan dampak buruknya dapat merusak mental anak-anak
Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah yang pada awal 2024 meresmikan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita kan ingin melindungi anak-anak di ruang digital. Ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital,” ucapnya.
mexican pharmacy: online mexican pharmacy – medicine in mexico pharmacies