Labuhanbilik ,-Melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, menangkap seorsng petani berinisial SH, alias Rizal, 40, warga Dusun II, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tenga, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (13/9/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka SH, ditangkap petugas, setelah menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan praktek penyslahgunaan narkoba jeni sabu, Jumat (13/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun II Rencas, Desa Sei Siartik.
Menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, langsung meluncurka ke tempat kejadian perkara (TKP).
Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, .polisi menyita satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan berat total 1,48 gram brutto.
Selain itu, ditemukan pula dua buah skop terbuat dari pipet minuman, sebuah tisu putih, dan sebuah mangkok warna oranye. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah di Labuhanbilik, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Polsek Panai Tengah, dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini merupakan bukti kami, tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika”, ujarnya.
Ditambahkannya, kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.