Jakarta,-Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka terus memonitor kasus ditangkapnya seorang WNI berinisial JP di Jepang. JP diduga menelantarkan bayinya hingga meninggal dunia.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Osaka, Sri Mulatsih, juga menyatakan pihaknya siap memberi pendampingan. Pendampingan apabila memang diberikan persetujuan.
“Namun hingga saat ini kami belum dapat memberi update lebih lanjut. Mengingat persetujuan dari yang bersangkutan belum kami peroleh,” ucapnya, Jum’at (1/3/2024).
Sri menjelaskan, di Jepang memang ada privacy act di mana memang seseorang harus memberikan persetujuan apabila ingin kasusnya diketahui. Dalam kasus-kasus umum pihak kepolisian memiliki hak untuk melakukan penahanan kepada tersangka selama 10 hari, yang bisa diperpanjang sebanyak 2 kali, untuk keperluan penyidikan.
“Persetujuan dari yang bersangkutan memang belum kami peroleh. Kami terus berupaya agar persetujuan tersebut dapat kami peroleh sehingga akses kekonsuleran lebih mudah untuk dilakukan,” katanya.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Osaka mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi untuk memastikan JP dalam keadaan baik. Menurutnya, melalui pihak-pihak terkait di Indonesia keluarga sudah diberitahu mengenai kasus ini.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia di Jepang khususnya di Jepang Barat sebagai wilayah kerja KJRI Osaka untuk selalu mematuhi hukum setempat,” ujarnya.
Sri juga berharap warga Indonesia di Jepang dapat menginformasikan kepada KJRI apabila terdapat hal-hal yang bisa menjadikan mereka sebagai subjek hukum. Sehingga mereka bisa mendapatkan pendampingan.
Very well written! The points discussed are highly relevant. For further exploration, check out: LEARN MORE. Keen to hear everyone’s opinions!