By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ketum Ormas Kennedy Manurung Dijemput Paksa Tim Intelijen Kejari Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ketum Ormas Kennedy Manurung Dijemput Paksa Tim Intelijen Kejari Medan

Editor
Editor Published August 1, 2024
Share
SHARE

Medan,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Kennedy Manurung, terpidana perkara perusakan rumah toko (ruko).

Kennedy dijemput paksa oleh Tim Intelijen Kejari Medan di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (31/7/24) malam.

Penjemputan paksa itu dilakukan setelah Kennedy tak menggubris panggilan Kejari Medan sebanyak 3 kali untuk pengeksekusian pidana penjara selama 2 tahun.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/24).

“Benar, tadi malam kita bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” sebutnya.

Dapot melanjutkan, penjemputan paksa dilakukan untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 328 K/Pid/2024.

“Di mana MA menolak permohonan kasasi terpidana dan tetap divonis 2 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 692/PID/2023/PT MDN,” jelasnya.

Mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang pun mengatakan, terpidana pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu serupa dengan tuntutan kami, (yaitu) 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” terang mantan Kasi B Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten itu.

Setelah dijemput paksa, kata Dapot, terpidana pun langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA.

Diketahui, perkara perusakan ruko ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut.

Kemudian, Kennedy membuat sebuah kamar di dalam ruko milik korban tersebut dan disewakan kepada orang lain. Padahal, korban tak pernah memberi izin kepada Kennedy untuk membuat kamar di dalam rukonya tersebut.

Akibat ulahnya itu, korban tak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.

You Might Also Like

​Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri

Cegah Banjir dan Jaga Kelestarian Lingkungan,Poldasu Laksanakan Aksi Penanaman Pohon

Polresta DS Grebek Lokasi Peredaran Sabu di Beringin, Begini Hasilnya !!!

Menembus Kabut Asap, Tim Jurnalis KSJ Pusat Salurkan Sedekah Beras Bagi Warga Miskin Jalanan

Kapolri Suyudi Paparkan Pengamanan 1,16 Ton Ketamin dari Kapal MT Global 168 di Belawan

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 1, 2024 August 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Klopp Bantah Akan Latih Inggris
Next Article Pria Ini Diringkus Satresnakroba Polres Binjai, Ini Masalahnya..
3 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tak Hanya Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Gubsu Bobby Instruksikan Satpol PP Bantu Pemberantasan Narkoba
Medan
Atasi Sampah Menumpuk, Rico Waas Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
Medan
Aduan Pasien BPJS Ditolak, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
Medan
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?