By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ketum Ormas Kennedy Manurung Dijemput Paksa Tim Intelijen Kejari Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ketum Ormas Kennedy Manurung Dijemput Paksa Tim Intelijen Kejari Medan

Editor
Editor Published August 1, 2024
Share
SHARE

Medan,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Kennedy Manurung, terpidana perkara perusakan rumah toko (ruko).

Kennedy dijemput paksa oleh Tim Intelijen Kejari Medan di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (31/7/24) malam.

Penjemputan paksa itu dilakukan setelah Kennedy tak menggubris panggilan Kejari Medan sebanyak 3 kali untuk pengeksekusian pidana penjara selama 2 tahun.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/24).

“Benar, tadi malam kita bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” sebutnya.

Dapot melanjutkan, penjemputan paksa dilakukan untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 328 K/Pid/2024.

“Di mana MA menolak permohonan kasasi terpidana dan tetap divonis 2 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 692/PID/2023/PT MDN,” jelasnya.

Mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang pun mengatakan, terpidana pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu serupa dengan tuntutan kami, (yaitu) 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” terang mantan Kasi B Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten itu.

Setelah dijemput paksa, kata Dapot, terpidana pun langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA.

Diketahui, perkara perusakan ruko ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut.

Kemudian, Kennedy membuat sebuah kamar di dalam ruko milik korban tersebut dan disewakan kepada orang lain. Padahal, korban tak pernah memberi izin kepada Kennedy untuk membuat kamar di dalam rukonya tersebut.

Akibat ulahnya itu, korban tak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.

You Might Also Like

Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat

Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu

Korban Diancam Parang dan Kehilangan Uang Rp2 Juta, Pelaku Curas Diringkus

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

Bandit Spesialis Rumah Kosong Diringkus Warga dan Polisi

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 1, 2024 August 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Klopp Bantah Akan Latih Inggris
Next Article Pria Ini Diringkus Satresnakroba Polres Binjai, Ini Masalahnya..
3 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu
HOME KRIMINAL Medan
Korban Diancam Parang dan Kehilangan Uang Rp2 Juta, Pelaku Curas Diringkus
HOME KRIMINAL Medan
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?