By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ketum Ormas Kennedy Manurung Dijemput Paksa Tim Intelijen Kejari Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ketum Ormas Kennedy Manurung Dijemput Paksa Tim Intelijen Kejari Medan

Editor
Editor Published August 1, 2024
Share
SHARE

Medan,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Kennedy Manurung, terpidana perkara perusakan rumah toko (ruko).

Kennedy dijemput paksa oleh Tim Intelijen Kejari Medan di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (31/7/24) malam.

Penjemputan paksa itu dilakukan setelah Kennedy tak menggubris panggilan Kejari Medan sebanyak 3 kali untuk pengeksekusian pidana penjara selama 2 tahun.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/24).

“Benar, tadi malam kita bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” sebutnya.

Dapot melanjutkan, penjemputan paksa dilakukan untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 328 K/Pid/2024.

“Di mana MA menolak permohonan kasasi terpidana dan tetap divonis 2 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 692/PID/2023/PT MDN,” jelasnya.

Mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang pun mengatakan, terpidana pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu serupa dengan tuntutan kami, (yaitu) 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” terang mantan Kasi B Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten itu.

Setelah dijemput paksa, kata Dapot, terpidana pun langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA.

Diketahui, perkara perusakan ruko ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut.

Kemudian, Kennedy membuat sebuah kamar di dalam ruko milik korban tersebut dan disewakan kepada orang lain. Padahal, korban tak pernah memberi izin kepada Kennedy untuk membuat kamar di dalam rukonya tersebut.

Akibat ulahnya itu, korban tak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.

You Might Also Like

Tiga Pencuri Kabel di Eks Plaza Delimas Diringkus

Pelaku dengan Paket Sabu di Amanakan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Pasca Ditemukan, Satresnarkoba Polresta DS bersama Polsek Tanjung Morawa Musnahkan Batang Ganja

Kemlu RI Kecam Israel Tangkap WNI di Kapal Global Sumud Flotilla

Tanaman Ganja Ditemukan, Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 1, 2024 August 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Klopp Bantah Akan Latih Inggris
Next Article Pria Ini Diringkus Satresnakroba Polres Binjai, Ini Masalahnya..
3 Comments
  • Michaelcrofe says:
    September 28, 2024 at 11:14 am

    ventolin prescription coupon: ventolin prescription online – ventolin 100 mg
    ventolin medication

    Reply
  • scrapebox auto approve says:
    November 10, 2024 at 4:24 am

    whoah this blog is great i like reading your articles.
    Keep up the great work! You already know, lots of people are searching
    around for this info, you could aid them greatly.
    !

    Reply
  • eco blankets says:
    November 13, 2024 at 7:50 pm

    Hey! Do you know if they make any plugins to assist with SEO?
    I’m trying to get my site to rank for some targeted keywords
    but I’m not seeing very good results. If you know of any
    please share. Appreciate it! I saw similar blog here: Eco blankets

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wagub Sumut Ajak Kader HIMMAH Jadi Agen Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan
Medan
Tinjau Dinas Perpustakaan dan Arsip,Wagub Sumut Surya Minta Tingkatkan Inovasi dan Literasi
Medan
Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Medan, Rico Waas Dukung Kompetisi ‘Padel Untuk Semua’
OLAHRAGA
Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif
Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?