Medan, -Pengamat ekonomi Sumatera Utara yang juga akademisi Universitas Batuta Medan, Muhammad Asyari, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9 persen sebagai langkah positif dan strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Menurutnya, besaran kenaikan UMP yang disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan mencerminkan adanya dialog yang sehat antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
“Kenaikan UMP Sumut 2026 ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk melindungi daya beli pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha. Proses penetapannya juga sudah sesuai regulasi dan melalui kesepakatan bersama, sehingga relatif minim potensi konflik industrial,” ujar Asyari.
Ia menjelaskan, kenaikan upah yang berada di atas inflasi berpotensi mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.
“Dengan naiknya UMP, daya beli masyarakat, khususnya kalangan buruh, akan meningkat. Ini akan berdampak langsung pada konsumsi, mulai dari kebutuhan pokok hingga sektor jasa, sehingga roda perekonomian daerah bergerak lebih dinamis,” jelasnya.
Asyari menilai, dampak positif tersebut akan terasa pada berbagai sektor, terutama perdagangan, UMKM, dan industri jasa yang sangat bergantung pada konsumsi domestik.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kenaikan UMP yang disepakati bersama juga berpotensi memperbaiki hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
“Ketika upah ditetapkan secara adil dan transparan, hubungan antara buruh dan pengusaha cenderung lebih harmonis. Stabilitas hubungan industrial ini sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga optimistis bahwa kebijakan UMP 2026 dapat menjadi salah satu faktor pendukung membaiknya perekonomian Sumatera Utara ke depan, terutama jika diiringi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan kemudahan berusaha.
“Ke depan, tantangannya adalah bagaimana kenaikan upah ini diimbangi dengan peningkatan produktivitas. Jika itu berjalan seiring, maka pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara akan semakin kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Asyari.
Sebelumnya Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menyampaikan UMP Sumut mengalami kenaikan signifikan, sebesar 7,9 persen atau Rp200 ribu lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan kenaikan ini dilakukan setelah melalui pembahasan bersama dengan melibatkan serikat pekerja, pemerintah daerah, serta asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Sumut.
“UMP 2026 sudah selesai dibahas, sudah disepakati oleh Serikat Pekerja, Pemprov dan Asosiasi yang terhimpun dalam dewan pengupahan,” ujar Bobby kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Kenaikan tersebut telah diputuskan Kamis 18 Desember 2025. Sebelumnya UMP Sumut sebesar Rp2.992.559. Dengan kenaikan ini menjadi Rp3.228.971.
Bobby menegaskan, besaran kenaikan tersebut telah dihitung berdasarkan formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kenaikan ini sudah melalui rumus yang ditentukan di peraturan, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa dikali UMP 2025, dan disepakati bersama,” jelasnya.

