Jakarta,-Asisten Depbid Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti mengakui penghapusan praktik sunat pada perempuan yang dilakukan oleh pemerintah masih menuai pro dan kontra.
Eni menilai bahwa hadirnya Permen No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 menjadi jalan yang mudah untuk menggerakkan pelarangan khitan bagi perempuan. Baginya, sunat bagi perempuan tidak ada manfaatnya dan cenderung menyakiti perempuan.
“Istilah sunat bagi perempuan itu kurang tepat. Bagi pria mungkin tepat karena dilakukan pemotongan kulit yang sedikit, tapi untuk perempuan adalah mutilasi sebagian,” kata Eni Jumat (2/8/2024).
Terkait masih adanya penerapan sunat bagi perempuan. Pihaknya mendapatkan survey di tahun 2021 bahwa bahwa 5,5 persen perempuan di Indoensia masih mengalami tindakan pemotongan genital.
Meskipun larangan pemotongan genital bagi perempuan telah dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini masih menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan. Hal yang sama juga dialami oleh WHO ketika mengeluarkan larangan sunat bagi perempuan.
Lebih lanjut, ia mengatakan hal tersebut bahwa perempuan saat ini masih dipandang sebagai objek ajaran agama. “Mereka anggap bahwa tindakan sunat merupakan proses penyucian bagi perempuan,” ucapnya.
Sebelumnya, larangan sunat oleh tenaga non-medis bagi perempuan telah diatur dalam Permen Kesehatan No. 1636. Namun pada tahun 2014 larangan tersebut dicabut dengan adanya Permen Kesehatan No. 6 Tahun 2014.
Meskipun demikian, Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui Permen No. 28 Tahun 2024 tentang penghapusan sunat bagi perempuan. Inilah yang kemudian menjadi titik awal perempuan Indonesia terbebas dari penyiksaan yang selama ini terjadi.
Penghapusan sunat bagi perempuan juga dinilai menjadi tonggak berakhirnya penyiksaan yang terjadi kepada mereka. Walaupun demikian, pihaknya masih terus menyiapkan berbagai upaya menghadapi protes dan menyadarkan masyarakat tentang sunat bagi perempuan.
“Larangan ini sudah masuk ke dalam peraturan pemerintah. Sehingga bagi siapa saja yang melanggar tentunya akan dikenakan pasal,” ujarnya.