By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KemenPPPA : Sunat Perempuan Tidak Ada Manfaatnya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
PENDIDIKAN

KemenPPPA : Sunat Perempuan Tidak Ada Manfaatnya

Editor
Editor Published August 3, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Asisten Depbid Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti mengakui penghapusan praktik sunat pada perempuan yang dilakukan oleh pemerintah masih menuai pro dan kontra. 

Eni menilai bahwa hadirnya Permen No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 menjadi jalan yang mudah untuk menggerakkan pelarangan khitan bagi perempuan. Baginya, sunat bagi perempuan tidak ada manfaatnya dan cenderung menyakiti perempuan. 

“Istilah sunat bagi perempuan itu kurang tepat. Bagi pria mungkin tepat karena dilakukan pemotongan kulit yang sedikit, tapi untuk perempuan adalah mutilasi sebagian,” kata Eni Jumat (2/8/2024). 

Terkait masih adanya penerapan sunat bagi perempuan. Pihaknya mendapatkan survey di tahun 2021 bahwa bahwa 5,5 persen perempuan di Indoensia masih mengalami tindakan pemotongan genital. 

Meskipun larangan pemotongan genital bagi perempuan telah dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini masih menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan. Hal yang sama juga dialami oleh WHO ketika mengeluarkan larangan sunat bagi perempuan. 

Lebih lanjut, ia mengatakan hal tersebut bahwa perempuan saat ini masih dipandang sebagai objek ajaran agama. “Mereka anggap bahwa tindakan sunat merupakan proses penyucian bagi perempuan,” ucapnya. 

Sebelumnya, larangan sunat oleh tenaga non-medis bagi perempuan telah diatur dalam Permen Kesehatan No. 1636. Namun pada tahun 2014 larangan tersebut dicabut dengan adanya Permen Kesehatan No. 6 Tahun 2014.

Meskipun demikian, Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui Permen No. 28 Tahun 2024 tentang penghapusan sunat bagi perempuan. Inilah yang kemudian menjadi titik awal perempuan Indonesia terbebas dari penyiksaan yang selama ini terjadi. 

Penghapusan sunat bagi perempuan juga dinilai menjadi tonggak berakhirnya penyiksaan yang terjadi kepada mereka. Walaupun demikian, pihaknya masih terus menyiapkan berbagai upaya menghadapi protes dan menyadarkan masyarakat tentang sunat bagi perempuan. 

“Larangan ini sudah masuk ke dalam peraturan pemerintah. Sehingga bagi siapa saja yang melanggar tentunya akan dikenakan pasal,” ujarnya. 

You Might Also Like

Ketua Umum AMPHIBI Ajak Sukseskan Aksi Serentak HUT AMPHIBI ke-10 “Bergerak Bersama, Menjaga Bumi dari Limbah B3 ke Mangrove.”

Perkuat Sinergitas, Kapolres Sergai Gelar Kunjungan Kerja dan Latihan Menembak Bersama Brigif-7/Rimba Raya

Caroline Nababan, Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Gubernur Beasiswa Hingga Rumah

KEPATUTAN DAN INTEGRITAS KONFERENSI SUNGAI TRAWAS YANG PATAH: ANTARA DEKLARASI DAN MANIPULASI PROSEDURAL

Yayasan DWP Sumut Gandeng FISIPOL USU, Dorong Inovasi dan Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 3, 2024 August 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sukseskan Peringatan HUT RI, BMKG Bakal Rekayasa Cuaca di IKN
Next Article Catatkan Sejarah, Mesir Lolos ke Semifinal Olimpiade Paris
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Siapa Pemilik 74 Kg Emas dan Uang Tunai Rp476 Miliar
KRIMINAL
Pemerintah Pastikan Hak Korban KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi
NASIONAL
Smart Glasses Kini Makin Populer
TEKNOLOGI
3 Anggota Geng Motor di Marelan Pasar 9 Diringkus
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?