Jakarta,-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif. Ini yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti dalam keterangannya, Minggu (11/8/2024).
Aturan yang tertuang dalam PP Kesehatan Pasal 33 tersebut mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan. “Produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” ujarnya.
Sesuai dengan pasal tersebut, kata Indah, sejumlah kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Di antaranya pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma.
“Atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan. Lalu kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan,” ucapnya.
Selanjutnya, pemberian potongan harga atas pembelian susu formula bayi pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik penjual. “Juga penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah,” katanya