Jakarta,-Kementerian Agama mengaku gerah dengan banyaknya travel haji dan umroh yang masih saja nekat memberangkatkan jemaah menggunakan visa nonhaji. Kasus ini berulang terus setiap tahun.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyebut, akibat haji dengan visa nonhaji itu, tidak sedikit jemaah yang dideportasi dari Arab Saudi. Ulah nakal travel tidak hanya menyebabkan jemaah gagal menjalankan ibadah suci haji, tetapi juga dapat sanksi yang cukup berat.
Karena itu, Kemenag pun sudah menyiapkan sanksi berat bagi travel bandel yang terbukti memberangkatkan haji tanpa visa resmi. Termasuk yang menggunakan visa ziarah.
“Biro travel yang sudah terdaftar itu sanksinya, salah satunya dengan mencabut izin. Termasuk sanksi paling berat, yaitu tidak bisa mengajukan izin lagi dalam beberapa tahun,” kata Anna, Senin (10/6/2024).
Aturan ini, selain untuk membuat jera travel juga untuk melindungi masyarakat agar tidak makin banyak lagi korban di masa mendatang. “Supaya mereka jera, ini kan melanggar aturan dan kita juga melihat ini korbannya masyarakat luas,” katanya.
Selain itu, ia lanjutnya, pemerintah Arab Saudi juga sudah menyiapkan sanksi cukup berat bagi travel nakal maupun jemaah calon haji. Dimana mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi melalui visa apapun selama 10 tahun.
“Sanksinya sangat berat bagi mereka (travel) yang kedapatan mengkoordinir perjalanan visa nonhaji. Karena mereka selain ditahan, juga diblacklist dan kena denda 50.000 Reyal Saudi,” ucapnya.
Very well-written and funny! For more details, click here: EXPLORE NOW. Looking forward to everyone’s opinions!