Medan,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp113 miliar dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
UP tersebut dikembalikan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I kepada tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).
“Hari ini penyidik Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT NDP sebesar Rp113.435.080.000 (Rp113 miliar),” ucap Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut.
Harli menjelaskan, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp263.435.080.000 (Rp263 miliar). Kata Harli, sebelumnya penyidik telah menyita UP dari anak perusahaan PT Ciputra Land, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp150 miliar.
“Pada tanggal 22 Oktober 2025, penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp150 miliar. Sehingga, dengan adanya niat baik dari kedua perusahaan tersebut, maka kerugian keuangan negara telah dikembalikan seluruhnya oleh para tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan Harli, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini disebabkan oleh kewajiban penyerahan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan kewajiban PT NDP kepada negara.
“Namun, hak negara tidak diserahkan. Sehingga, atas permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II tahun 2020–2023 bersama tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP tahun 2020–2025, tersangka Askani selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024, serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang sejak Oktober 2022–2025 tersebut, aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB telah hilang,” tuturnya.
Ia menerangkan, penyitaan UP merupakan upaya kejaksaan dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dari kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
“Kami berupaya untuk semata-mata tidak hanya menghukum para pelaku, melainkan juga memulihkan dan menyelamatkan kerugian keuangan negara. Penyidik juga akan mempertimbangkan penyitaan aset yang sedang berperkara,” ucapnya.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu mengatakan, penyidik juga mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan. Lanjut Harli, satu sisi hak-hak para konsumen yang telah beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga.
“Di sisi yang lain, penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara juga harus dilakukan. Penyidik juga tidak semata-mata bersifat represif dalam menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Kami berharap para konsumen yang telah beritikad baik untuk tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara,” tuturnya.
UP yang telah disita dari PT NDP tersebut, dikatakan Harli, akan dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menahan empat tersangka. Mereka di antaranya berinisial Askani dan Abdul Rahim Lubis sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT DMKR. Sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Kemudian, Direktur PT NDP berinisial Iwan Subakti dan Irwan Perangin Angin sebagai orang yang memohonkan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun 2022 hingga 2023.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut sempat menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, dan PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sumut juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang dilakukan oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

