By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara yang Sudah Inkracht
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara yang Sudah Inkracht

Jaka Nov
Jaka Nov Published August 11, 2026
Share
SHARE

Sergai, – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 75 (tujuh puluh lima) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan yang digelar di Kantor Kejari Sergai, Selasa (11/08/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Bani Immanuel Ginting mengatakan,
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan
kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali, disalahgunakan, atau beredar di masyarakat.

“Pelaksanaan pemusnahan juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan”, ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkotika jenis shabu sebanyak 330 (tiga puluh tiga) gram, narkotika jenis
ganja sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) gram.

Lalu, narkotika jenis Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) buah, dan benda lainnya seperti egrek, pisau, bong, handpohone, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, pencurian, pembunuhan, Kamnegtibum, Pengelapan, dan lain-lain.

Adapun cara pemusnahan barang bukti antara lain terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan Ekstasi dimusnahkan
dengan cara dimasukkan dalam blender untuk dihancurkan dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa handpone dihancurkan menggunakan palu, barang bukti berupa benda tajam dipotong dengan gerinda.

Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali.

You Might Also Like

Hari ini Jokowi Tunjukan Ijazah di Pengadilan

Kapolresta DS Bersama PJU Gelar Kumpul Bersama Masyarakat, Serap Aspirasi dan Keluhan Warga

Kapoldasu Tekankan Pemberantasan Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Polres Sergai Amankan 21 TSK dari 10 Kasus Kriminal Selama Sebulan

Poldasu Ungkap Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, 4 Tersangka, Segini Kerugian Negara !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov August 11, 2026 August 11, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemko Medan dan Kodim 0201/Medan Solid Perkuat Sinergi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Next Article Bobby Nasution Dorong Budaya Batak Tembus Mancanegara Lewat Toba Caldera Culture Festival 2026
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bobby Nasution Perintahkan Pengawasan Oplosan Beras Fortifikasi, Enam Merek Tanpa Label Kualitas Ditemukan di Binjai
EKONOMI
Hari ini Jokowi Tunjukan Ijazah di Pengadilan
KRIMINAL
Dua Daerah ini Berkategori Udara Berbahaya Akibat Karhutla
NASIONAL
Kasus Penyadapan, Gerindra Segera Tentukan Sikap
NASIONAL
- Advertisement -
November 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?