Serdang Bedagai, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Sergai, Rabu (11/6/2025).
Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dikubur ke dalam tanah. Sementara ganja dihancurkan, dan barang bukti lainnya seperti besi dipotong menggunakan mesin pemotong. Barang-barang lain seperti pakaian, kaca pireks, mancis, serta senjata tajam dibakar hingga habis.
Kepala Kejari Serdang Bedagai, Rufina Ginting, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2025.
“Ini adalah pemusnahan kedua yang kami lakukan di tahun ini. Ke depan, kami rencanakan kembali kegiatan serupa sebagai bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum,” ujar Rufina.
Rufina menjelaskan, dari total 118 perkara, mayoritas merupakan kasus narkotika sebanyak 70 perkara. Sisanya terdiri dari 21 perkara pencurian, 13 perkara perlindungan anak, 3 perkara penganiayaan, 2 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta masing-masing 1 perkara pencabulan, pelecehan seksual, kepemilikan senjata tajam, dan pembunuhan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 141 gram sabu, 56 gram ganja, 12 unit telepon seluler, satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, serta berbagai barang lainnya seperti alat hisap sabu, pakaian, dan senjata tajam.
Rufina pun berharap sinergi antar-instansi dalam penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai dapat terus dan ditingkatkan.
Dengan kerja sama yang solid antar lembaga, penegakan hukum di Sergai akan semakin efektif dan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Seksi Pengendalian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sergai, Rio Batara Silalahi, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan berdasarkan perintah eksekusi dari pengadilan.
“Seluruh barang bukti ini telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan sesuai perintah eksekusi,” ujar Rio.