Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan aktivitas peleburan emas ilegal diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Berdasarkan, hasil penyidikan sementara Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.
“(Kasus emas, red) ini masih berjalan. Kami ada temukan, adanya aktivitas peleburan emas, kami indikasikan ilegal oleh PT Antam di dalam lingkaran tata niaga emas,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Peleburan emas ilegal itu, kata dia, berada di sejumlah kota. Yaitu, di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim).
Dia mengatakan, temuan peleburan emas ilegal tersebut, adalah bagian dari modus perbuatan tindak pidana ditemukan penyidik Jampidsus-Kejagung. Selain itu, tim penyidikan di Jampidsus juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.
Kasus korupsi komoditas emas ini, terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak Mei 2023.
Kasus tersebut, terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data PPATK, diduga terdapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), senilai Rp189 triliun.
Satgas TPPU bentukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga telah mengungkap kasus tersebut. Satgas TPPU Kemnko Polhukam menyebutkan, Rp49 triliun di antaranya terkait dugaan korupsi komoditas emas.
Insightful read! Your analysis is spot-on. For more detailed information, visit: READ MORE. Eager to see what others have to say!