Langkat,- Bobby Nasution (30) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Langkat setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 53 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah itu,” ujar AKP Amrizal Hasibuan, Selasa (23/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta teknik undercover buy, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN (30), warga Kecamatan Medan Sunggal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang dilakban berisi sabu dengan berat bruto 53 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu plastik asoy warna merah, satu kemasan plastik makanan ringan kosong, dan satu lembar tisu.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Amrizal.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

